VERIFIKATOR DOKUMEN ANGGARAN
(Berdasarkan Permendagri 20/2018)
Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut:
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Dalam ayat di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa tugas verifikasi dokumen anggaran itu dilakukan atas nama jabatan, maka tidak cukup hanya tanda tangan dan nama, melainkan harus dibubuhkan stempel Sekretariat.
Perihal tersebut hingga saat ini kenapa tidak ada yang mempersoalkan?
Jawabannya:
Karena banyak daerah yang desa-desanya sudah tidak ada lagi stempel Sekretariat.
Apabila diskripsi Menyetujui seperti ini:
Menyetujui
Kepala Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
…. (nama kades) …
Maka seharusnya diskripsi Verifikasi harus ini:
Telah diveririkasi oleh
Sekretaris Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
…. (nama sekdes) …
Padahal:
1. Bahwa keberadaan stempel Sekretariat itu mutlak berdasarkan ayat tersebut.
2. Bahwa yang paling mutlak keberadaan stempel sekretariat adalah guna legalitas peraturan di desa saat pengundangan.
Ketahuilah:
1. Bahwa dengan pembubuhan tanda tangan, stempel, dan nama Sekdes sebagai verifikator akan sangat mungkin bisa mencegah atau sekurang kurangnya mengurangi prakti “padagang bakso” terhadap pengelolaan keuangan desa.
1. Bahwa bila di desa tidak ada stempel sekretariat, maka dapat dipastikan di desa tersebut tidak ada peraturan yang sah berdasarkan Permendagri 111/2014.
Oleh sebab itu, bagi desa yang sampai saat ini belum atau tidak ada stempel Sekretariat, segeralah urus dan adakan atas perintah aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN