Tanah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Desa

TANAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA

Persoalan tanah di desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa sering kali dan bahkan sampai sekarang masih banyak yang menjadi polemik di desa. Lalu tanah-tanah di desa itu macamnya apa saja? Berikut contoh nama atau istilah tanah-tanah di wilayah desa dan menjadi kewenangan Pemerintahan desa dalam sejarah desa di Jawa yang dapat dikategorisasikan antara lain sebagai berikut:

1. Tanah Pecaton atau tanah Ganjaran atau dengan sebutan tanah bengkok, yaitu tanah desa yang merupakan penghasilan bagi kepala desa, sekretarisdesa, kepalaurusan, kepala seksi, dankepala dusun;

2. Tanah Titisoro, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan digunakan antara lain untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,terlantar, fakir miskin, mendirikan sekolah, tempat ibadah dan lain yangsejenis;

3. Tanah Pangonan, yaitu tanah yang dikelola oleh desa dan dipergunakan untuk menggembalakan ternak warga desa yang bersangkutandenganmaksud agar ternaknya tidak merusak kebun milik orang lain atau berkeliaran di jalan;

4. Tanah Sengkeran, yaitu tanah desa yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa dan dipergunakan antara lain untuk bersih desa, perawatan punden (makamcikal bakal pendiri desa) dan untuk upacara ritual lainnya;

5. Tanah Guron, yaitu tanah desa yang hasilnya dimsukkan dalam kas desa dandipergunakan sebagai penghasilan guru yang belum diangkat sebagaiPegawai Negeri Sipil yang bertugas di Desa;

6. Tanah Cawisan, yaitu tanah yang hasilnya dimasukkan dalam kas desa danmerupakan dana taktis kepala desa yang digunakan untuk keperluan yangbersifat insidentil;

7. Tanah-tanah lain yang sejenis yang dikuasai dan merupakan kekayaan desa.

Harus dimengerti, bahwa dalam perkembangannya, tanah-tanah tersebut pengelolaannya sudah diatur dengan Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tanah-tanah tersebut menjadi Aset Desa dan hasil pengelolaannya harus dimasukkan ke Rekening Kas Desa dan tuang dalam APBDes, untuk kemudian bisa digunakan membiayai semua bidang anggaran dalam APBDes.

Permendagri No.1 TH 2016

Permendagri No.1 TH 2016_Lampiran

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :