BPD YANG CACAT HUKUM
Apabila BPD desa anda tidak dari hasil pilihan rakyat, maka anda berhak menuntut diadakan pembentukan ulang.
Bila terbukti adanya BPD yang bukan hasil pilihan rakyat, maka Bupati WAJIB mecabut / membatalkan SK pengangkatan BPD tersebut.
Manakala pemilihan ulang dan pencabutan SK nya tidak dilakukan, makan keberadaan BPD tersebut cacat hukum.
BPD yang cacat hukum, bila membentuk Panitia Pilkades, maka Panitia Pikades menjadi cacat hukum.
Panitia Pilkades yang cacat hukum, hasil pelaksanaan Pilkades pun cacat hukum.
Kades yang cacat hukum, apapun yang dilakukan atas nama jabatannya, menjadi cacat hukum pula.
Sekarang, bagaimana dengan BPD desa anda?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Siapakah yang mengesahkan PAW anggota BPD
Bupati kah?
Kepala Desa kah?
atau Ketua BPF
yang mengesahkan adalah BPD, yang melantik adalah Bupati
Mengacu pada Permendagri No. 110 tahun 2016 kewenangan asli utk mengangkat dan memberhentikan BPD ada di tangan Bupati/walikota termasuk pengangkatan BPD PAW, namun adakalanya disebagian Kab/kota kewenangan tsb di delegasikan kpd camat.
didesa saya BPD yang membentuk panitia pilkades, apakah itu cacat secara hukum pak ?
Panitia Pilkades memang dibentuk oleh BPD.
Sepanjang mereka yg namanya pernah jadi panitia pilkades tsb pada saat pembentukan BPD mrk juga mengantongi sk sbg Panitia penjaringan dan pengisian anggota BPD, maka tindakannya sah dan BPD yg terbentuk juga sah.
Bagaimana BPD yang dipilih hanya dengan musyawarah yang anggota musyawarah tsb adalah LKD saja. Apakah ini disebut cacat hukum ?
iya. cacat.
Di desa sy BPD di dusun 4 tdk ada yg mau nyalon BPD, kemudian kadus membuat rapat dgn masyarakat, mereka sama” Sepakat menunjuk perwakilan BPD dari dusun 4 adalah warga dusun 1, mohon petunjuknya??????
Cacat, hukum. Kadus tdk berhak menghunjuk. Yg ada itu adalah pemdes membuka pendaftaran secara luas dan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Lalu secara langsung atau melalui perwakilan tokoh masyarakat serta unsur pemilih yg nemiliki hak suara (permendagri 110/2016)
Desa kami ada 17 dusun jadi di buat panitia pemilihan BPD lalu di gabunglah 2 dusun terdekat memilih 1 calon kemudian pemilih tiap dusun di pilih oleh kadus di pilih 10 org tiap dusun
Apakah hal ini bisa di sebut salah atau cacat?
Cacat,,,harus di pilih secara langsung atau melalui perwakilan masyarakat (permendagri 110/2016)
BPD desa saya periode 2014/2020 karena semua anggotanya adalah orang-orang yg direkomendasikan oleh kepala desa terpilih dan juga pendukungnya.
Tahun 2014 pemilihan kepala desa lebih dahulu dr pemilihan anggota BPD.
Di desa saya, pemilihan BPD tidak secara lansung oleh rakyat, dari 12 Dusun semua mengirimkan calon, 12 calon kumpul di Pendopo, Desa dipilih oleh perwakilan, RT, RW, lembaga-lembaga pemerintah, panitia pemilihan BPD juga ikut milih, 6 suara tertinggi terpilih jadi BPD, ditambah 3 utusan, 1 perempuan, 1 pemuda, 1 tokoh masyarakat,
Apakah pemilihan model seperti ini sah atau cacat hukum
Anggota BPD di desa kami untuk perwakilan perempuan dipilih oleh 2 orang perempuan per Dusun. Sedangkan anggota BPD laki2 di pilih.oleh.11.orang.per wilayah pemilihan/dusun. Jumlah anggota bpd 9 orang. Jumlah mata pilih 2500an dgn jumlah Dusun 9.jadi rata² mata pilih per Dusun atau wilayah pemilihan 250. Jadi.perwakilan perempuan cuma dipilih oleh 18 orang. Dan laki² cuma 11 orang dari 250 an mata pilih.per wilayah. Pemilihan. Dan lebih parah lagi anggota bpd bukan berdomisili.diwilayah pemilihan contohnya anggota BPD dusun7.berdomisili.di dusun 3, anggota.bpd dusun 9.berdomisili di dusun 4. Sedangkan 2 anggota ditunjuk tanpa pemilihan dengan alasan calon tunggal. Jangka Waktu pendaftaran calon cuma dibatasi 1 minggu. Sehingga banyak yg gagal calon. Apakah ini cacat hukum