Transparansi

TRANSPARANSI

Sampai sekarang, transparansi terasa masih menjadi komuditas yang mahal bahkan menjadi barang langka bagi masyarakat bila ingin mendapatkannya, Pemerintahan dari Pusat hingga Desa sengaja menciptakan sistem yang menjadikan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Uraian berikut secara singkat menjabarkan hal tersebut.

Pengertian Transparansi

Transparansi itu memiliki arti keterbukaan baik dalam proses perencanaan, penyususnan, pelaksanaan anggaran. Terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli terkait konsep transparansi, diantaranya yaitu :

1. Menurut Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.
2. Sedangkan menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Pengertian-pengertian terurai di atas dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah organisasi dan hasil-hasil yang dicapai oleh organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.

Adapun transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan khususnya dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak yang membutuhkan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pertanggungjawaban dalam bentuk publikasi melalui media elektronik berupa website.

Prinsip-prinsip Transparansi

Ada 6 prinsip transparansi, yaitu :
1. Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, meliputi informasi mengenai dana, cara pelaksanaan, dan bentuk bantuan atau program.
2. Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan.
3. Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum.
4. Laporan tahunan
5. Website atau media publikasi organisasi
6. Pedoman dalam penyebaran informasi

Tujuan Transparansi

Tujuan dari transparansi adalah membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberikan informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Sedangkan tujuan transparansi yang dapat dirasakan oleh skakeholders dan lembaga adalah:
1. Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial.
2. Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
3. Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
4. Membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan transparansi dapat menimalisir penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana, mencegah ketidak percayaan publik dan tercapainya tujuan.

Manfaat Transparansi

Adapun manfaat dari adanya transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antar pemerintah, masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan jelas. Beberapa manfaat penting adanya transparansi lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh para stakeholders dalam sebuah organisasi.
2. Lebih mudah mengindentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan.
3. Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat akan lebih mampu mengukur kinerja lembaga.
4. Meningkatkan kepercayaan terhadap komitmen lembaga untuk memutuskan kebijakan tertentu.
5. Menguatnya hubungan sosial baik antara masyarakat dengan masyarakat ataupun masyarakat dengan pemangku kebijakan, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
6. Mampu mendorong iklim investasi yang kondusif dan meingkatkan kepastian usaha.

Indikator Transparansi

Ada enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu:
1. Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan.
2. Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.
3. Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).
4. Indikator keempat, adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
5. Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.
6. Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Terhadap upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui Undang-Undang tersebut, berbagai masalah transparansi informasi, khususnya yang terkait ataupun dikuasai oleh badan-badan publik harus dibuka untuk masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.

Tiga aspek penting dalam transparansi publik, yaitu:
1. adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan;
2. adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah; dan
3. berlakunya prinsip check and balance (antar lembaga eksekutif dan legislatif).

Demikianlah ulasan mengenai apa itu transparansi, tujuan dan manfaatnya, serta indikatornya. Transparansi menjadi salah satu karakteristik dari good governance. Jika Anda adalah PNS dan menggalakan penerapan prinsip-prinsip transparansi, maka Anda telah membentuk dan mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara langsung.

UU 14 Tahun 2008 KIP

Pelaksanaan KIP pp no 61 tahun 2010

perki no 1 tahun 2010

perki-no.1-tahun-2018

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :