Dampak Dari Pengelolaan Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Jauh Dengan Harapan
Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari dana desa yang merupakan amanah UU Desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Artinya, dana desa diharapkan mampu mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat desa, yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, serta membaiknya angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan. Ukuran lainnya adalah dana desa mampu meningkatkan kesejahteraan petani (yang diukur melalui nilai tukar petani) yang merupakan pekerjaan mayoritas penduduk di perdesaan. Tidak hanya itu saja, dana desa juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan di pedesaan, yang dapat diukur koefisien gini maupun indeks keparahan kemiskinan.
Jika merujuk pada data kemiskinan, indeks kedalaman kemiskinan, indeks keparahan kemiskinan, dan koefisien gini di pedesaan pada periode 2015-2019 yang mengalami penurunan, klaim pemerintah yang menyatakan terdapat perbaikan kesejahteraan masyarakat pedesaan paska dialokasikannya dana desa sejak 2015 menjadi wajar dan berdasar.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya tepat, jika kita melihat perubahan atau kecepatan perubahan indikator-indikator kesejahteraan paska diterapkan dana desa sejak 2015. Dari berbagai perkembangan indikator kesejahteraan di pedesaan pada periode sebelum (2011- 2014) dan sesudah (2014-2019) diberlakukannya dana desa, ada beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih lagi, sebelum dana desapun tren penurunan kemiskinan pada periode 2011- 2014 juga terjadi.
1. kecepatan penuruan kemiskinan sesudah dana desa lebih rendah dibanding sebelum dana desa. Dengan menggunakan angka kemiskinan pada 2011 dan 2014 (sebelum dana desa), angka kemiskinan di pedesaan mampu turun 11,74 persen. Sedangkan setelah dana desa (perubahan dari 2015 ke 2019), angka kemiskinan hanya mampu turun 8,43 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibanding penurunan angka kemiskinan di perkotaan pada periode yang sama, yakni menurun sebesar 19,61 persen.
2. indeks keparahan kemiskinan (ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin) di pedesaan membaik, namun kecepatannya lebih rendah dibanding sebelum dana desa. Pada periode diberlakukannya dana desa, penurunan indeks keparahan kemiskinan di pedesaan mampu turun 7,02 persen. Namun, capaian ini lebih rendah dibanding sebelum dana desa (2011-2014) yang mampu menurunkan indeks keparahan hingga 16,18 persen.
3. indeks kedalaman kemiskinan (rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan) menurun, namun kecepatannya lebih rendah dibanding sebelum dana desa. Pada periode 2015-2019 (periode dana desa), kesenjangan pengeluaran penduduk miskin pedesaan terhadap garis kemiskinan hanya mampu menurun 6,22 persen. Sedangkan pada periode sebelum dana desa (2011-2014) mampu menurun 13,79 persen.
4. kecepatan penurunan gini ratio pedesaan pada periode dana desa lebih cepat dibanding sebelum dana desa, namun kecepatannya tidak secepat penurunan di perkotaan. Pada periode diberlakukannyadana desa, kesenjangan pendapatan penduduk di pedesaan (koefisien gini) mengalami penurunan sebesar 6,25 persen. Capaian ini lebih cepat dibanding periode sebelum dana desa. Namun, penurunan kesenjangan ini masih lebih rendah dibanding penurunan keofisien gini di perkotaan pada periode yang sama (2014-2019), yakni sebesar 9,7 persen.
5. kecepatan penurunan angka kemiskinan, indeks keparahan dan kedalaman kemiskinan, dan koefisien gini di pedesaan lebih rendah dibanding di perkotaan yang tidak mendapatkan alokasi dana dari APBN. Pada periode diberlakukannya dana desa (2015- 2019), kecepatan penurunan angka kemiskinan, indeks keparahan dan kedalaman kemiskinan, dan koefisien gini di pedesaan jauh lebih rendah dibanding penurunan di perkotaan yang tidak memperoleh dukungan anggaran secara langsung dari APBN. Untuk angka kemiskinan, 8,43 persen (pedesaan) berbanding 19,61 persen (perkotaan). Untuk indeks keparahan kemiskinan, 7,02 persen berbanding 25,81 persen. Untuk indeks kedalaman kemiskinan, 6,22 persen berbanding 18,40 persen. Dan untuk koefisien gini, 6,25 persen berbanding 9,70 persen.
6. nilai tukar petani tidak meningkat signifikan. Pedesaan merupakan wilayah yang memiliki karekteristik penduduk yang bekerja atau menggantungkan penghidupannya dari sektor pertanian. Oleh karena itu, adanya dana desa diharapkan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan yang memang mayoritas bekerja di sektor pertanian. Salah satu alat ukur pencapaian dampak dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan, dapat menggunakan Nilai Tukar Petani (NTP). Dalam periode 2014-2019, NTP relatif mengalami peningkatan. Namun peningkatannya tidaklah signifikan, yakni hanya mampu meningkat 1,15 persen. Dari 102,03 pada 2015, menjadi 103,21 pada 2019. Artinya, tingkat keuntungan petani atau kesejahteraan petani hanya mampu bertumbuh 1,15 persen selama diberlakukannya dana desa.
Keenam catatan di atas merupakan pengingat bagi pemerintah bahwa alokasi dana desa yang sangat besar belum memberikan dampak yang signifikan bagi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan penurunan kesenjangan pembangunan di pedesaan. Jika berkaca pada jenis penggunaan dana desa, masih lembatnya kecepatan penurunan ini tidak terlepas dari kecilnya proporsi penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat.
Dalam periode 2015-2019, rata-rata penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat hanya berkisar 14 -15 persen. Terpaut jauh dibandingkan dengan penggunaan untuk pembangunan fisik yang mencapai hampir 80 persen setiap tahunnya. Padahal pemberdayaan masyarakat merupakan jenis kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat (direct impact), khususnya tingkat kesejahteraan. Sedangkan pembangunan fisik lebih bersifat indirect impact.
Selain itu, masih belum optimalnya kecepatan penurunan kemskinan dan perbaikan kesenjangan ini juga tidak terlepas dari fokus pemerintah pada pembangunan BUMDes yang sebenarnya lebih bersifat indirect impact bagi masyarakat pedesaan. Berbeda jika fokus pemerintah untuk lebih mendorong penggunaan dana desa dalam bentuk koperasi yang memang akan berdampak langsung (direct impact) kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan keberadaan koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang bersifat dari, oleh dan untuk anggota. Artinya, hasil pengelolaan koperasi akan berdampak langsung kepada masyarakat yang nantinya menjadi anggota koperasi.
Dikutip dari berbagai sumber
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN