BPD DAPAT DIPIDANAKAN BILA MEMBIARKAN TANAH BENGKOK DIKELOLA LANGSUNG OLEH KADES SEKDES KAUR KASI DAN KASUN
Sesungguhnya penentu regulasi dalam pengelolaan tanah bengkok itu adalah BPD, karena BPD lah yang harus menggelar Musdes, sehingga dapat ditentukan besaran atau prosentasi tambahan tunjangan bagi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun.
Manakala BPD membiarkan tanah bengkok tetap dikelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun, rakyat atau masyarakat dapat melaporkan BPD kepada Aparat Penegak Hukum sebagai tindak pidana dengan pasal melalaikan tugas atau kewajiban sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hasil Pengelolaan
Berdasarkan PP 43/2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya pada PP 11/2019 dan seluruh aturan turunannya, Tanah bengkok DAPAT diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun sebagai Tambahan Tunjangan.
Sebagai tambahan tunjangan diberikan dari HASIL PENGELOLAANNYA.
Hasil pengelolaan yang dimaksud adalah melalui proses LELANG SEWA secara terbuka yang diselenggarakan Pemerintah Desa.
Hasil lelang sewa tersebut dimasukkan REKENING KAS DESA dulu oleh Kaur Keuangan selaku bendahara desa.
Dari rekening kas desa baru DICAIRKAN oleh Kaur Keuangan selaku bendahara desa atas pengajuan DPA dari Kaur Tata Usaha dan Umum selaku PKA untuk tambahan tunjangan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun.
Besarnya Tambahan Tunjangan tersebut berdasarkan MUSDES. Artinya harus melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 114/2014 atau Permendes 17/2019.
Hasil Musdes dituangkan dalam PERDES yang ditindaklanjuti dengan Perkades dan Kepkades.
Adapun besaran tambahan tunjangan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun harus memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
Eksekutor perihal ini adalah BPD. Karena BPD dalam hal pembuatan Perdes bisa menggunakan HAK INISIATIF.
Manakala desa anda yang terdapat tanah bengkok yang sampai saat ini masih dikelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun atau tanpa proses sebagaimana uraian di atas, anda atau masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian unit Tipikor atau ke Kejaksaan bagian Pidsus sebagai kasus korupsi.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
PP.44/2014 sampai berganti PP.11/2019,;masih tetap sama pengelolaan bengkok tetap dikuasai Pemdes kenapa ,?
Karena pemerintah setengah hati artinya hanya buat aturan saja tapi tidak ada ketegasan…. Harusnya PP ini disosialisasi sasikan dari hulu sampai hilir, dipantau dan dievaluasi. Jadi pengelolaan bengkok harus ada perbup nya sampai sekarang belum ada yg husus untuk ini, sehingga pemdes tidak mempedulikan.. terimaksih