ANTARA TANAH BENGKOK DAN E-REKENING APBDES
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015, pada pasal 100 ayat (3) diuraikan bahwa Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
Sementara dalam APBDes, sistem e-rekening mengharuskan semua anggaran pendapatan dijadikan uang dulu, dimasukkan rekening. Baru bisa dibelanjakan atau digunakan.
Dengan demikian artinya tanah bengkok atau sebutan lainnya itu harus dijadikan uang dulu (dilelang sewakan), lalu hasil sewanya (maksimal 3 tahun) dimasukkan RKD, untuk selanjutnya baru bisa dicairkan untuk tambahan tunjangan aparatur pemerintah desa.
Apabila tidak dimasukkan RKD, maka tidak boleh dimasukkan APBDes.
Apabila tidak dimasukkan APBDes, maka masuk kategori penggelapan.
Simpulnya:
TANAH BENGKOK ATAU SEBUTAN LAINNYA HARUS DILELANG SEWAKAN, HASIL SEWA DIMASUKKAN RKD, BARU BISA DIBELANJAKAN.
Bagaimana dengan desa atau daerah anda ?
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN