SILTAP KADES DAN PERADES
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 diuraikan:
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110 % (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100 % (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Apabila ada yang meminta atau mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten dengan menyebut nominal yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam PP 11/2019 itu menunjukkan bahwa yang meminta atau mengusulkan tersebut tidak memahami PP 11/2019.
Yang perlu diperjuangkan di sebagian besar kabupaten sekarang ini adalah bagaimana Siltap itu bisa dibayarkan setiap bulan, sebagaimana amanah Pasal 66 ayat (1) UU 6/2014.
Pasal 66
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Dari uraian di atas, dapat diambil catatan secagai berikut:
1. Bahwa nominal yang disebutkan dalam pasal 81 adalah nominal paling sedikit, artinya Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dapat menentukan nominal yang lebih besar dari nominalo yang dibutkan dalam PP 11/2019.
2. Bahwa Siltap harus diberikan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) UU 6/2014. Bila dibayar setiap Tri wulan, catur Wulan atau semester, padahal uang itu ada di Rekening, tiap bulan pasti ada bunganya. Lalu siapa yang berhak atas bunbga tersebut? Manakala bunga tersebut tidak diberikan kepada Kades dan Perangkat Desa, itu uang riba dan dapat dikategorikan tipikor.
3. Bahwa dalam hal terjadi pengurangan DAU oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan/atau pengurangan ADD oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa itu tidak mengurangi nominal Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, apalagi bila terjadi pemotongan atas Siltap, itu pungli atau ti[pikor.
4. Bahwa pelunasan tanggungan beban tugas pembantuan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dapat disabotasekan, dipotongkan, dan/atau dirampaskan pada Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Itu pidana perampokan atau juga penyalahgunaan wewenang.
5. Bahwa Siltap tidak dibenarkan bila dikenakan pajak.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.