Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa

KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA

Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa, dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa salah satunya dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.

Aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaaan desa, dalam hal pengelolaan aset desa, kegiatan-kegiatannya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Semua ini adalah rangkaian dari pengelolaan aset desa.

Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari:

1. Kekayaan asli desa;

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

5. Hasil kerjasama desa; dan

6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;

Pengaturan tentang aset desa dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di linggkungan pemerintahan desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.

Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa terlaksana dengan baik karena mengacu pada aset yang dimiliki desa, sehingga peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa tidak terlihat. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai (Permendagri nomor 1 Tahun 2016 pasal 3). Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan Aset Desa, menetapkan pembantu pengelolaan dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melaui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan.

Kepala desa dan perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa. Salah satu aspek strategis tersebut adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa. Aspek strategis di desa, penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa.

Berbicara tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Tahapan-tahapan pengelolaan Aset Desa

1. Perencanaan

adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

2. Pengadaan

adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Penggunaan

adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi

4. Pemanfaatan

Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

5. Pengamanan

adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

6. Pemeliharaan

adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

7. Penghapusan

adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

8. Pemindahtanganan

adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

9. Penatausahaan

adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pelaporan

adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

11. Penilaian

adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

12. Pembinaan

adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.

13. Pengawasan

Setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.

14. Pengendaliaan

adalah suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan – tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :