PROBLEMATIKA KEPALA DESA PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA
Oleh: Ibnu Hanafi
Delematika yang masih sering terjadi pasca pemilihan kepala desa salah satunya adalah persoalan perangkat desa. Selain faktor tidak netralnya perangkat desa dalam pilkades juga persoalan tuntutan masyarakat yang menghendaki pergantian perangkat desa terkait dengan profesionalitas perangkat desa.
terhadap hal ini, seorang kepala desa yang baru terpilih akan menghadapi situasi dilematis jika hanya mengandalkan sisi ketokohan tanpa di sertai sisi keilmuan. Maka dari itu sangat di anjurkan untuk mempelajari perundang-undangan dan peraturan terkait tentang desa sebelum terjun mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Berdemokrasi di desa tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang kontra dengan kepala desa terpilih. Tidak menutup kemungkinan akan sangat berdampak pada jalannya pemerintahan desa jika pihak yang kontra adalah perangkat desa itu sendiri. Hal ini jika di biarkan akan mempengaruhi pihak lain dan akan menghambat dalam setiap pengambilan kebijakan. Oleh karena itu akan sangat sulit jika seorang kepala desa terpilih belum memahami aturan yang di berlakukan di desa bahkan cenderung terjebak dengan keputusan yang diambil (memberhentikan perangkat desa).
Meskipun dalam pemberhentian perangkat desa di atur dalam peraturan mentri dalam negri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentiaan perangkat desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan nomor 67 tahun 2017 namun implementasinya di daerah cenderung bersikap pembelaan kepada perangkat desa tanpa melihat pokok permasalahan yang di hadapi kepala desa.
Tuntutan masyarakat yang awam peraturan juga akan menjadi momok bagi kepala desa baru yang pada saat kampanyenya tidak memberikan pemahaman kepada masyarakat akan peraturan yang harus dipatuhi seorang kepala desa.
Selain jeli dalam melihat persoalan di desa seorang calon kepala desa hendaknya membekali diri dengan pengetahuan supaya dapat mengatasi persoalan-persoalan di desa pasca pilkades dengan kebijakan yang di ambil berlandaskan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, PUSBIMTEK PALIRA mempersiapkaan kader-kader pemenang yang handal untuk kemajuan desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan
Asslm. Pak Dir… Mau tanya, alur pemberhentian perangkat desa/kadus yg ssuai regulasi itu bgmna pak….?