PERANAN BPD PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Oleh : Tata Setiawan, SE
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa bersama BPD, sedangkan yang dimaksud Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Urusan, para Kepala Seksi dan para Kepala Dusun.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa, dan merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia, serta merupakan bagian dari Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa membuat rancangan yang akan diputuskan melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa dan dilaksanakan oleh BPD. dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, BPD memiliki fungsi : Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa terkait dengan tupoksi BPD, melakukan Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa.
Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :
1. Kepala Desa selaku Pembina.
2. Sekretaris Desa selaku Ketua.
3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris.
4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Intinya segala Keputusan Desa yang bersifat mengatur dan menimbulkan beban bagi Masyarakat Desa terlebih dahulu harus dibahas dalam Forum Musdes yang diselenggarakan oleh BPD.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, tidak termasuk usulan – usulan yang terkait dengan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam pelaksanaan RKPDes dan APBDes, oleh karena itu BPD harus melihat kondisi seluruh LKD yang ada di tingkat Desa termasuk RT dan RW melalui dengar pendapat yang diselenggarakan khusus oleh BPD. Pengawasan BPD pada Perencanaan Pembangunan Desa hanya melakukan monitoring saja, karena Perencanaan Pembangunan Desa merupakan ranah Pemerintah Desa bukan ranahnya BPD. Segala sesuatu yang menjadi Hak BPD menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa, sedangkan segela sesuatu yang menjadi kewajiban BPD telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang undangan, sekurang kuranya tercantum dalam TATIB BPD. Yang perlu diingat, bahwa Pemerintahan Desa bukan Organisasi Struktur, Organisasi Lokal di Desanya sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Guna menunjukan eksistensinya sebagai sebuah Lembaga yang memiliki tugas sebagai legislasi, pengawasan dan anggaran pada Pemerintahan Desa, BPD dilarang keras masuk dalam ranahnya Pemerintah Desa demikian pula Pemerintah Desa dilarang masuk pada ranahnya BPD, karena akan membatalkan sebagai Lembaga Perwujudan Demokrasi.
BPD yang miskin informasi tentang RPJMDes, RKPDes dan APBDes menunjukan sebuah bencana bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena berdasar pada mekanisme segala sesuatu yang mengatur dan menimbulkan beban bagi Masyarakat Desa merupakan tugas pokok BPD. Representatif Masyarakat Desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat