PARADOK ANTARA UU 6/2014 DAN TURUNANNYA DENGAN SKB DAN MoU
Sistem, mekanisme, prosedur dan SOP pengawasan kinerja Pemerintah Desa itu sudak sangat jelas, tegas dan detail dituangkan dalam UU 6/2014 dan seluruh turunan aturan pelaksanaannya, yaitu oleh:
1. Internal desa yang menjadi hak dan kewenangan dan kewajiban BPD sebagai lembaga legeslasi dan arpirasi masyarakat desa, serta warga desa secara partisipatif.
2. Eksternal desa yang menjadi kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan oleh Camat atas nama Bupati, dan Bupati sendiri.
Dua elemen ini manakala diberdayakan dan memberdayakan diri secara maksimal, proporsional dan profesional, maka sudah sangat efektif dan efesien untuk melaksanakan pengawasan dan tindakan baik prefentif, persuasif dan kuratif terhadap kinerja Pemerintah Desa dan tegaknya hukum di desa. Tapi sayangnya sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan, bahkan secara sistemik cenderung sebaliknya.
BPD dilemahkan, rakyat pun dilemahkan. Terlebih setelah terbitnya SKB dan MoU di hampir semua daerah praktis payung hukum didoyongkan untuk melindungi Pemerintah Desa. Sehingga sering sekali kita baca dan dengar jeritan rakyat, ketika mencium aroma busuk dan menyaksikan bobroknya Pemerintah Desa, begini:
KAMI MENGADU KE SIAPA?
KAMI MELAPOR KE MANA?
PERCUMA LAPOR.
KITA TIDAK PUNYA UANG CUKUP.
NANTI KITA MALAH DIKRIMINALISASIKAN.
Dua pertanyaan lugas ini sering kita dengar dan baca. Apa artinya menurut mereka?
Artinya adalah:
1. Sulit mereka temukan para penegak hukum yang berpihak pada rakyat dibandingkan dengan keberpihakannya terhadap Pemerintah Desa.
2. Rakyat malah takut jika berurusan dengan hukum, takut sikriminalisasikan.
3. Rakyat juga tidak sanggup dengan biaya jika berurusan sengan hukum.
Bila kondisi seperti ini, miris kan?
Oleh karena itu, saya sarankan:
1. Cabut SKB yg membuat carut sistem pengawasan.
2. Hentikan MoU yang menjadikan pertambahan nyali bagi koruptor kelas desa, karena merasa ada yang membackup. Kan sudah dibayar !
3. Efektif dan efisiensikan pengawasan internal dan eksternal.
4. Cerdaskan rakyat dalam berdesa, agar seimbang kekuatan rakyat dan pemerintahnya.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN