Regulasi Tanah Bengkok

REGULASI TANAH BENGKOK

Oleh Tata Setiawan, SE

Kali ini kita akan bicarakan terkait dengan salah satu Aset Desa yang berupa barang tidak bergerak, yaitu Tanah Bengkok. Pada mulanya Tanah Bengkok yang dikelola oleh para Pamong desa untuk pengganti gaji Pamong Desa atau Penyelenggara Pemerintah Desa, artinya tidak termasuk LMD (sekarang BPD), oleh karena penguasaan dan pengelolaannya langsung oleh Pamong Desanya, jadi logis setalah diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tanah Bengkok masih dikuasai dan dikelola oleh Pamong Desanya, padahal istilah yang melekat pada Tanah Bengkok sekrang ini merupakan Aset Desa yang penghasilannya harus masuk kedalam APPKD (sekarang APBDes).

Aset Desa yang berupa Tanah Bengkok dalam regulasi yang tengah kita laksanakan harus menemukan legal standing sekurang kurangnya berupa Riwayat Tanah yang dibuat Pemerintahan Desa antara Pemerintah Desa dengan BPD dituangkan kedalam Berita Acara untuk menjadi bahan Peraturan Desa. Dalam Riwayat akan ditemukan asal usul tanah data tanah seperti Kohir, Persil, Jenis dan Kelas Tanah serta Luas Tanah termasuk batas batas tanah

Berbicara tentang Aset Desa khususnya Tanah Bengkok, harus diawali dengan KLASIRAN atau RINCIKAN untuk Pertama Kali lima tahun setelah Diproklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 tepat nya tahun 1950 Menteri Keuangan RI melalui Ditjen Pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten Kota diseluruh Wilayah Tanah Air Indonesia dilaksanakan KLASIRAN atau RINCIKAN, hasil dari KLASIRAN atau RINCIKAN berupa Peta Desa, Buku Tanah dan DHKP, yang kemudian diserahkan kepada Desa untuk dijadikan pedoman bagi pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Bagi semua desa dalam melayani administrasi pertanahan kepada masyarakat, wajib berpedoman pada Buku Tanah, kecuali bagi Desa yang baru berdiri Tahun 1986, karena pada Tahun 1985 diundangkannya UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB, dimana KDL diubah menjadi Kantor Pelayanan PBB, dan tidak menerbitkan lagi Peta Desa dan Buku Tanah, sehingga Desa yang baru didirikan setelah Tahun 1985 dipastikan tidak memiliki Buku Tanah.

Tanah Bengkok yang tidak produktif atau kurang produktif bisa dilepas dengan mekanisme dan syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelola Tanah Bengkok harus melalui lelang secara terbuka bagi Masyarakat Desa Tanah Bengkok harus tetap dalam penguasaan Pemerintahan Desa, jika akan dialihkan kepada pihak lain kepada siapa pun harus berdasar pada Peraturan Desa

Guna menghindari masalah masalah yang tidak diinginkan, Tanah Bengkok harus segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten, apabila dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi pembelian tanah maka harus dibuatkan Akta Pelepasan Hak Tanah dihadapan PPAT, kemudian segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten. Apabila menerima hibah dalam bentuk tanah untuk Desa, juga dibuatkan Akta Pelepasan Hak Tanah dihadapan PPAT juga segera diadaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten.

Tanah-tanah Desa yang dipergunakan kepentingan umum seperti Sekolah Puskesmas tetap terdaftar dalam Aset Desa untuk dilaporkan kepada Bupati, maka diperlukan untuk pengecekan ulang dan dituangkan kedalam Berita Acara ditanda tangani Penghuni dan Team Pencatat Aset Desa dari Desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :