Mengenal Upaya Administrasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemerintahan Non Yudisial

MENGENAL UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMERINTAHAN NON YUDISIAL
Oleh : Mubassirin*

Pengantar
Pemerintah sebagai organ yang diberi kekuasaan oleh negara untuk melaksanakan fungsi meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan fungsi perlindungan terhadap masyarakat atau warga negara, sering kali dalam melaksanakan fungsinya menimbulkan complain dalam masyarakat. Terdapat masyarakat yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh keputusan atau tindakan penguasa, hak-haknya dirampas oleh penguasa, tidak mendapat pelayanan yang baik dan tidak mendapat jaminan perlindungan.

Pada dasarnya penggunaan kekuasaan Pemerintah kepada warga Negara bukanlah tanpa persyaratan, melainkan penggunaan kekuasaan atau wewenang itu telah di batasi oleh rambu-rambu peraturan Perundang-undangan dan Azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai pedoman berpemerintahan. Mengingat begitu luasnya cakupan tugas administrasi Pemerintahan maka untuk mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat (citizen friendly) maka diperlukan pengaturan tata laksana administrasi pemerintahan yang menjamin perlindungan kepentingan warga masyarakat yang menjadi korban dari sebuah keputusan atau tindakan pemerintah serta mengatur model pengawasan yang dilakukan masyarakat yang terdampak oleh tindakan pemerintahan.

Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan masyarakat semakin mudah untuk melakukan kontrol atas keputusan/tindakan Pemerintahan melalui lembaga Upaya Administratif. Dari pengantar singkat di atas penulis perlu merumuskan pokok pembahasan untuk mengantarkan rekan tutor mengenali upaya administrasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan, yaitu mengenai apa itu Upaya administrasi dan bagaimana masyarakat melakukan upaya administrasi.

Administrasi Pemerintahan dan Upaya Administrasi
Administrasi pemerintahan menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Dari pengertian di atas ruang lingkup dalam administrasi pemerintahan meliputi tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan faktual pemerintahan. Keberlakuan UUAP tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi dalam domain eksekutif saja tapi meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga Negara lainnya yang menyelenggarakan melakukan fungsi pemerintahan, tak terkecuali badan/pejabat pemerintahan di desa.

Terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau pejabat pemerintahan yang melakukan fungsi pemerintahan di atas, UUAP menyediakan lembaga upaya administratif untuk melakukan kontrol dan alternatif penyelesaian sengketa administrasi non yudisial melalui keberatan (administrative bezwaar) dan banding administrasi (administrative beroep). Upaya administrasi adalah proses penyelesaian sengketa administrasi yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.

Pada pola penyelesaian melalui Upaya administrasi ini komplain masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan atau tindakan akan diselesaikan proses dan di putuskan oleh internal badan/pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan faktual, apabila hasilnya tidak memuaskan masyarakat dapat menempuh upaya banding administrasi kepada atasan badan/pejabat pemerintahan.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Panduan Menempuh Upaya Administrasi
Pengaturan lembaga upaya administrasi di atur pada ketentuan pasal 75 ayat (2) UUAP terdiri atas : a. keberatan (administrative bezwaar) ; dan b. banding (administrative beroep). Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Keputusan/tindakan Badan atau pejabat pemerintahan dapat menempuh upaya administratif keberatan dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 77 UU AP sebagai berikut :

a. Keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak dikeluarkannya/ diumukannya keputusan atau dilakukannya tindakan tersebut;
b. Keberatan diajukan secara tertulis kepada badan/pejabat yang telah mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang dimaksud;
c. Badan/pejabat pemerintahan menyelesaikan upaya keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan;
d. Dalam hal Badan/pejabat Pemerintahan yang tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan;
e. Badan/Pejabat Pemerintahan berwenang mengabulkan atau menolak keberatan;
f. Keberatan yang dianggap di kabulkan ditindaklanjuti oleh Badan/pejabat Pemerintahan dengan menetapkan keputusan baru sesuai permohonan keberatan;
g. Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 (sepuluh) hari bagi Badan/pejabat Pemerintahan untuk menyelesaikan keberatan;
h. Jika keberatan ditolak maka Badan/Pejabat Pemerintahan harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon keberatan.

Atas keputusan penolakan upaya keberatan yang diajukan kepada Badan/pejabat Pemerintahan, masyarakat dapat menempuh upaya banding administratif yang di atur dalam pasal 78 Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan mekanisme berikut ini:
a. Banding administratif dilakukan apabila upaya keberatan yang telah ditempuh sebelumnya ditolak atau tidak memuaskan;
b. Banding administratif diajukan kepada atasan dari pejabat yang telah menetapkan keputusan yang dimaksud;
c. Tenggang waktu pengajuan banding administratif adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas permohonan keberatan;
d. Badan/pejabat Pemerintahan menyelesaikan permohonan banding administratif paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya banding tersebut; Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Badan/pejabat Pemerintahan tidak memberikan jawaban atau keputusan maka banding administrative dianggap di kabulkan ;
e. Badan/pejabat Pemerintahan berwenang mengabulkan atau menolak permohonan banding administratif ;
f. Dalam hal banding administratif dikabulkan, maka badan/ pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan banding dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tenggang waktu untuk menyelesaikan banding administratif berakhir;
g. Jika permohonan banding administratif ditolak maka badan/pejabat Pemerintahan harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon banding;

Mengingat tenggang waktu penyelesaian keberatan dan banding administratif adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak keberatan/banding di terima maka sebaiknya masyarakat menyampaikan secara langsung berkas keberatan dan banding administratif secara langsung ke kantor Badan/Pejabat Pemerintahan dan masyarakat meminta tanda bukti penerimaan. Selain berfungsi sebagai bahwa seseorang telah melakukan upaya administratif tanda penerimaan juga untuk menghitung berakhirnya jangka waktu penyelesaian keberatan/banding administratif. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, upaya administrasi tidak lagi bersifat opsional tetapi merupakan persyaratan bagi badan hukum atau seseorang yang akan mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana di tegaskan dalam pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut : (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi ;

Menempuh upaya administrasi selain hemat (tidak dikenai biaya) menempuh upaya administrasi juga sederhana karena cukup dilakukan dengan membuat surat keberatan/banding keberatan yang memuat identitas pemohon keberatan (nama, tanggal lahir, tempat tinggal dsb.) disertai alasan-alasan keberatan dan tuntutan (permohonan) yang diminta untuk diputuskan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan. Dari segi waktu, menempuh upaya administrasi juga lebih cepat dibandingkan waktu penyelesaian sengketa di Pengadilan yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya. Dalam menyelesaikan upaya administrasi Badan/pejabat Pemerintahan terikat dengan batas waktu yang disediakan oleh undang-undang yakni yaitu 10 (sepuluh) hari kerja sejak keberatan/banding diterima. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari tidak mengeluarkan keputusan/jawaban tertulis, maka sesuai azas accepti/fictum positiva dalam hukum administrasi Negara, Badan/pejabat Pemerintahan tersebut dianggap telah mengabulkan permohonan. Upaya administrasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa administrasi non yudisial di internal Badan/Pejabat Pemerintahan yang hemat, mudah, sederhana dan cepat sudah selayaknya dijadikan alternatif penyelesaian sengketa administrasi bagi masyarakat dengan Badan/Pejabat Pemerintahan meski lembaga upaya administrasi bukan model penyelesaian sengketa yang sempurna yang hasilnya selalu memuaskan masyarakat. Sisi positif upaya administrasi yang melakukan penilaian secara lengkap suatu Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi Legalitas (Rechtmatigheid) maupun aspek Opportunitas (Doelmatigheid), menempatkan para pihak tidak pada keputusan menang atau kalah (Win or Loose) seperti putusan badan peradilan, tapi dengan pendekatan musyawarah. Sedangkan segi negative upaya administrasi dapat terjadi pada tingkat obyektifitas penilaian karena Badan/Pejabat tata Usaha Negara yang menerbitkan Surat Keputusan kadang-kadang terkait kepentingannya secara langsung ataupun tidak langsung sehingga mengurangi penilaian maksimal yang seharusnya di tempuh.

Kendala Pelaksanaan Upaya Administrasi
Kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai upaya administrasi kepada Badan pemerintahan di daerah, SKPD,OPD dan instansi vertikal hingga Pemerintahan Desa sering kali memunculkan sikap apatis pejabat pemerintahan, yakni tidak peduli terhadap komplain masyarakat atas sebuah keputusan/tindakan pemerintahan karena faktor kurangnya pengetahuan mengenai lembaga upaya administrasi dan cara penyelesaiannya. Masih banyaknya badan/pejabat pemerintahan yang belum menetapkan teknis penanganan upaya administrasi melalui dengan standar operasional prosedur (SOP) baku menjadikan upaya administrasi sebagai penyelesaian sengketa administrasi non yudisial tidak efektif karena pejabat bersikap diam terhadap keberatan yang diajukan masyarakat tanpa menyadari bahwa diamnya tersebut menurut hukum dianggap telah mengabulkan keberatan. Sikap pejabat pemerintahan yang terkadang asal saja menjawab komplain masyarakat untuk menghindari anggapan mengabulkan keberatan tanpa melakukan pemeriksaan segi legalitas maupun segi kebijaksanaan terhadap keputusan yang di keluarkan menjadikan upaya administrasi sekedar formalitas yang harus di lalui warga masyarakat sebelum mengajukan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan.

Situasi yang demikian dapat di akhiri dengan jalan pemerintah melakukan sosialisasi berlakunya UU AP secara masif kepada badan/pejabat pemerintahan dan masyarakat, menetapkan SOP penanganan upaya administrasi dan memberikan bimbingan teknis penanganan upaya administrasi kepada Pejabat pemerintahan. Dengan demikian lembaga upaya administrasi diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan non yudisial yang efektif bagi Badan/pejabat pemerintahan dan masyarakat.

Pati, 12/11/2021
*Penulis adalah Advokat/Ketua LPBH NU Pati

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira
Manajer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :