PEMERINTAHAN DESA
Oleh Tata Setiawan, SE
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mendivinisikan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat (Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan, Pemberdayaan Masyarakat) dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 2, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PEMERINTAH DESA
Pasal 1 angka 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, adalah sebagai berikut :
(1). LKD, RT dan RT, (2). Kependudukan, (3). Pertanahan, (4). Pendidikan, (5). Kesehatan, (6). Keamanan dan Ketertiban, (7). Peraturan – Peraturan, (8). Keuangan
PERANGKAT DESA
Sekretaris Desa, para Kepala Urusan, para Kepala Seksi dan para Kepala Dusun
BADAN PERMUSYAWATAN DESA
Pasal (1) Ayat (4). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BIDANG GARAPANNYA.
Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat.
LAHAN GARAPANNYA
Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi Data Dasar Keluarga, Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Prasarana dan Sarana, serta Perkembangan Kemajuan & Permasalahan yang dihadapi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Lembaga Kemasyarakat an Dessa dan RT dan RW
MEKANISME KERJA
1. Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, LKD, RT dan RW serta Penentuan Tokoh Masyarakat.
2. Perencanaan, Pengambilan Keputusan, Pelaksanaan Keputusan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keputusan (RPJMDes, RKPDes dan ABPDes).
3. Tata Kelola Keuangan Desa.
DASAR HUKUM
1. Surat Pengangkatan (Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengurus LKD, Pengurus RT dan RW, Penentuan Status Tokoh Masyarakat).
2. Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang kewenangan.
3. Peraturan Desa tentang LKD, RT, RW dan Program Pembangunan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat