Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh BPD
Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22
Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instrumen Pengawasan Laporan pelaksanaan APB Desa
1. Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan
2. Menyampaikan laporan yang benar didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang
4. Menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa secara terbuka
a. APB Desa
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. realisasi APB Desa
d. realisasi kegiatan
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
f. sisa anggaran
5. Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di Desa
6. Memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat
7. Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama
8. Menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
9. Menyampaikan laporan hasil penanganan masalah
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan
2. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan yang benar didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang
4. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa secara terbuka
a. APB Desa
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. realisasi APB Desa
d. realisasi kegiatan
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
f. sisa anggaran
5. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di Desa
6. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat
7. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama
8. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
9. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menyampaikan laporan hasil penanganan masalah
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN