Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa Oleh BPD
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22
Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instrumen Pengawaan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa
1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat desa.
2. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.
3. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat.
4. Melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
5. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkunganhidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
7. Melakukan pembinaan kepada lembagakemasyarakatan dan lembaga adat.
8. Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama.
9. Pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat.
10. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
11. Melakukan upaya-upaya kerjasama desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
12. Melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa.
13. Melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di desa.
14. Melaksanakan kewajiban lainnya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat desa.
2. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan masalah pertanahan.
3. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat.
4. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
5. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
6. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkunganhidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
7. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan kepada lembagakemasyarakatan dan lembaga adat.
8. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan kerukunan umat beragama.
9. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat.
10. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
11. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan upaya-upaya kerjasama desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
12. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa.
13. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di desa.
14. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melaksanakan kewajiban lainnya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN