DASAR PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN PERDES
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ada dua macam proses melahirkan Peraturan Desa, yaitu:
1. Atas usulan Kepala Desa.
2. Atas usulan BPD sbg implementasi dari hak inisiatif.
3. Atas usulan bersama Kepala Desa dan BPD dengan draf masing-masing berbeda.
Dasar membuat panetapan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penetapan dengan cap/stempel dan tanda tangan Kepala Desa, yaitu penetapan peraturan desa dengan tercukupi adanya naskah rancangan peraturan Desa yang maksud dari usulan Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa dan/atau usulan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta adanya Keputusan BPD tentang Persepakatan atas Rancangan Peraturan Desa yang dimaksud, beserta berita acara musyawarah plenonya.
2. Penetapan tanpa cap/stempel dan tanda tangan Kepala Desa, yaitu penetapan peraturan desa dengan cukup adanya naskah rancangan peraturan desa yang dimaksud dari usulan Badan Permusyawaratan Desa meski tanpa adanya tanda tangan dan stempel kepala desa pada naskah rancangan tersebut asal ada naskah persepakatan Badan Permusyawaratan Desa beserta berita acara musyawarah plenonya.
Adapun dasar pengundangan Peraturan Desa bagi Sekretaris Desa adalah:
1. Adanya naskah Peraturan Desa yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa dengan cap/stempel dan tanda tangan dan adanya Keputusan BPD tentang Persepakatan atas Rancangan Peraturan Desa dimaksud beserta berita acara musyawarah plenonya.
2. Adanya naskah Peraturan Desa yang tanpa penetapkan oleh Kepala Desa dengan cap/stempel dan tanda tangan, tapi ada Keputusan BPD tentang Persepakatan atas Rancangan Peraturan Desa dimaksud menjadi Peraturan Desa, beserta berita acara musyawarah plenonya.
Penjelasannya:
1. Peraturan Desa atas usulan Kades, besar kemungkinan dapat dipastikan ada tanda tangan dan stempel kades.
2. Peraturan Desa atas hak inisiatif BPD, belum tentu Kepala Desa mau menetapkan dengan tanda tangan dan memberi stempel. Bila Kepala Desa tidak sepakat dengan peraturan desa tersebut, sekretaris desa tetap harus mengundangkan peraturan desa tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah persepakatan Badan Permusyawaratan Desa diputuskan dam musyawarah pleno Badan Permusyawaratan Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN