PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pada pasal 38 dan 39 diuraikan:
Pasal 38
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:
Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa akibat pemerintah desa telah kecolongan sejak terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, di mana pada pasal 28, angka 7 telah mencabut pasal 72 ayat (2) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini. Maka pasal 38 dan 39 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 patut untuk dipertanyakan nasipnya.
2. Bahwa penggunaan Dana Desa itu dimasukkan pada kategori kewenangan yang mana dari 4 kewenangan desa sebagaimana diatur pada pasal 19 sampai dengan pasal 22 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Demikian juga yang diatur dalam pasal 38 dan 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
3. Bahwa pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 ini sesungguhnya merampas kewenangan menteri desa dan Pemerintah Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
bisa Jadi pp104 labor Dari kesemprawutan data, penerima banso(sbg BUKTI risma yg Marah terkait banso) Iprilaku pemdes(buktinya Ada kades yg korupsi) tdk Di lakasanakanya terkait aturan pengelolaane tanah bengkok. (tu MENURUT analisa ku