PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2016
Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 pada pasal 12 dan 13 diuraikan:
Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:
a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c. pelayanan publik bagi masyarakat;
d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:
a. urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b. sesuai dengan prinsip efisiensi;
c. mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:
Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan Presiden terhadap penggunaan Dana Desa sampai detail nominalnya itu bertentangan dengan desentralisasi atau otonomi (rekognisi dan subsidiaritas) desa.
2. Bahwa Menteri Desa lah yang memegang kewenangan delefatif atas skala prioritas penggunaan Dana Desa.
3. Bahwa dalam penerapan konsep desa membangun itu menggunakan pola pembangunan partisipatif. Dalam pembangunan partisipatif, hukum tertinggi adalah dari hasil musdes.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN