PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 pada pasal 7, 10, 11, 12, 19, 20. 21, 22 dan 23 diuraikan:
Pasal 7
(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 10
Dalam hal terdapat perubahan APBN, pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan tidak diubah.
Pasal 11
(8) Besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 19
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 20
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 21
(1) Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
(2) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 22
(1) Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian membuat pedoman umum kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa.
(3) Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:
Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengelolaan Dana Desa dalam APBDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa. Dalam hal ini adalah Permendagri nomor 20 tahun 2028.
2. Bahwa dalam hal terdapat perubahan APBN, pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan tidak diubah.
3. Bahwa besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bukan Perauran Presiden.
4. Bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Bukan Peraturan Presides.
5. Bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dengan diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Bahwa penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Bukan rencana pembangunan yang lain.
7. Bahwa Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
8. Bahwa Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian membuat pedoman umum kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa.
9. Bahwa Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN