PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
PERMENDES NOMOR 7 TAHUN 2021
Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 5, 6 dan 7 diuraikan:
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mitigasi dan penanganan bencana alam;
b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
(4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:
Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:
1. Bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa itu diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa yang diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2) program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
3) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
2. Bahwa Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa yang diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, antara lain untuk:
1) penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
2) pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
3) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa adalah diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
1) pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
2) pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
4) pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
5) Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
4. Bahwa Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Non alam sesuai dengan kewenangan Desa adalah diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
1) mitigasi dan penanganan bencana alam;
2) mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
3) mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
5. Bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa itu dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
7. Bahwa dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN