Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa itu pelaksanaannya atau realisasinya bersifat mutatis mutandis.
“Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas diuraikan bahwa istilah Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah “perubahan yang penting telah dilakukan” Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi dengan variabel yang berbeda.”
Artinya pelaksanaan kegiatan anggaran ABPDes yang termuat dala DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) itu dapat mengalami perubahan atau perbedaan antara rencana anggarannya dengan realisasi anggarannya. Akibat dari perubahan atau perbedaan inilah yang kemudian dalam DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) terjadi sisa lebih (surplus) atau sisa kurang (defisit).
Dengan demikian sifat mutatis mutandis itu berlaku untuk perubahan nominal akibat adanya upaya efisiensi dan fluktuasi harga, bukan perubahan sub sub bidang anggaran. Sedangkan perubahan sub sub bidang anggaran itu hanya bisa terjadi apabila terjadi peristiwa yang memenuhi syarat kedaruratan, kebencanaan, dan kemendesakan.
Oleh karena iti, apabila ada perbedaan bidang, sub bidang dan sub sub bidang anggaran dalam APBDes antara rencana anggaran dengan realisasi anggarannya itu dapat dipastikan antara lain:
- APBDes dibuat tidak berdasarkan RKPDes dan RPJMDes.
- APBDes dibuat tanpa melalui proses musyawarah.
- APBDes dibuatkan oleh pihak lain.
Akibat keberadaan proses pembuatan APBDes sebagaimana indikator di atas, maka terdapatlah dokumen APBDes dengan versi antara lain:
- APBDes versi Pemerintah Desa.
- APBDes versi BPD.
- APBDes versi Siskeudes yang publisnya pada SID Kemendesa
Makanya BPD jangan pasif, apalagi tidak paham masalah tersebut. Begitu juga rakyat jangan mau dibodohi. Sudah waktunya rakyat proaktif dan memahami ilmu tata kelola desa, agar tidak mudah dibodohi para pemangku desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Nur Rozuqi. Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.
bila terjadi apbedes versi pemdes.apa yg dapat dilakukan oleh bpd .apalagi tidak ada regulasi dr perencanaan menurut kadidah hukum yg berlaku.apakah kepala desan dapat dituntut secara hukum…?
dapat