Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana

Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ.

Jika satu dikumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, pasal 7, huruf c.

Apabila panitia menerima pendaftaran calon kades petahana yang tanpa melampirkan dokumen LPPDes AMJ, maka siapapun bisa menggugat panitia agar calon kades petahana didiskualifikasi.

Mari bersama kita pahami lagi tentang substansi eksplisit dan substansi implisit dalam bahasa hukum.

Syarat calon kades petahana yang wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ, secara eksplisit dalam Permendagri 112/2014 tidak diatur pada pasal 21. Tetapi diatur pada pasal 7, huruf c. sebagai penjabaran atas pasal 6, huruf a.

Pemilihan diksi “melalui” dalam tahapan pelaksanaan pilkades sebagaimana diatur pada pasal 6 yang dimulai dari tahapan persiapan, memberi makna bahwa LPPDes sebagaimana yg diatur pada pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6, huruf a itu harus ditempuh, dijalani, dilintasi, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka calon kades petahana wajib melampirkan dokumen LPPDes AMJ.

LPPDes AMJ itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati (diterima) oleh BPD dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembaran Desa, lalu potokopi salinannya disampaikan ke Bupati melalui Camat sebagai laporan.

Sekarang mari kita baca rujuan atas uraian diatas berikut ini:

Permendagri nomor 112 tahun 2014.
Pasal 6
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.

Pasal 7
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;

c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;

d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia:

pelaksanaan
pe.lak.sa.na.an n proses, cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dan sebagainya):

melalui
me.la.lui v menempuh (jalan, ujian, percobaan, dan sebagainya); melintasi: untuk sampai di sana, kita dapat ~ jalan darat dan jalan sungaiv melewati: kemelut politik kedua negara itu dapat diatasi ~ berbagai saluran diplomatik

tahapan
ta.hap.an n tingkatan; jenjang

persiapan
per.si.ap.an n perlengkapan dan persediaan (untuk sesuatu)n perbuatan (hal dan sebagainya) bersiap-siap atau mempersiapkan; tindakan (rancangan dan sebagainya) untuk sesuatu:

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Nur Rozuqi. Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :