Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017, Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun.
Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan.
Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya.
Jadi proses pengisian perangkat desa itu hanya ada waktu 2 (dua) bulan setelah kosong.
Bila hal ini tidak dipatuhi, maka kepala desa bisa digugat dengan pasal tidak melaksanakan tugas atau melalaikan tugas.
Terkait hal tersebut, BPD juga bisa menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasinya dengan melalui musyawarah BPD, memutuskan untuk Mengundang Kepala Desa dimintai keterangan atau klarifikasi.
Apabila undangan klarifikasi tidak diindahkan, maka BPD dengan musyawarah bisa memutuskan untuk memberi SP 1 (surat peringatan 1) dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan, lalu SP 2 dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Manakala tetap tidak diindahkan, maka BPD melalui atau dengan musyawarah, bisa memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.