Mutasi Perangkat Desa

Mutasi Perangkat Desa

Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:

1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.

2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.

3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.

Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:

1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.

2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.

Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.

Referensi:

Permendagri no 67 th 2017
Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota pmelalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Terimakasih. Semoga barokah Aamiin.

Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

10 komentar untuk “Mutasi Perangkat Desa”

  1. Kalau perangkat desa semuanya tidak mau di mutasi alias menolak mutasi, apakah penghulu tetap bisa memutasi perangkat desa?

  2. Ada yang beranggapan bahwa Sekdes, Kasi dan Kasun itu sejajar, sedangkan Kaur satu tingkat dibawahnya karena dalam penyebutannya dalam Permendagri Sekretariah Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
    Ada juga yang beranggapan bahwa Sekdes paling tingga, Kaur dan Kasi sejajar, dan Kasun dibawahnya dalam kedudukan Perangkat Desa karena melihat tugas dan struktur.
    Bagaimana yang benar?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :