Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 4)
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.
Akibat dari kondisi karut-marut ini, fakta-fakta di lapangan menunjukkan:
1. Bahwa banyak desa yang nyaris dijalankan tanpa peraturan baik Perdes, Perkades, Permakades, dan/atau kepKades yang semestinya harus dimiliki oleh desa sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku. Ini karena Pemerintah desa banyak yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun peraturan di desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
2. Bahwa masih banyak desa yang Pemdes, BPD dan LKD nya belum memiliki dan mengisi buku-buku regestrasi secara lengkap yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing baik bentuk manual maupun digital. Hal ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun dan mengisi buku-buku regester desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
3. Bahwa teramat banyak Pemerintah Desa yang keberadaan dan kepemilikan dokumen desa yang camping dan karut, misalnya:
a. DPA dan DLPA yang banyak rekayasa dan konspiratif.
b. Desa tidak punya dokumen RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.
c. Kades tidak membuat LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.
d. BPD tidak membuat Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
e. Tanah milik desa tidak dan/atau belum disertifikatkan, bahkan banyak yang pindah kepemilikan.
f. Dokumen dan surat berharga milik desa yang tidak diarsipkan denga baik dan benar.
Ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun format dokumen-dokumen desa tersebut. Demikian pula para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
4. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dan/atau belum mengarsipkan agenda surat masuk dan keluar serta surat pelayanan kepada masyarakat secara baik dan benar berdasarkan ilmu kearsipan secara manual maupun digital. Demikian juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
5. Bahwa sepanjang dan setiap tahun, tindak kecurangan perihal keuangan desa cenderung meningkat, baik uangnya maupun penatausahaannya. Hal ini dapat dilihat dari antara lain;
a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu.
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran maupun Akhir Masa Jabatan juga secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu, bahkan banyak pula yang tidak membuat.
c. Rekening Kas Desa tertutup terhadap BPD.
d. Menejemen keuangan laksana pedagang soto.
e. Pembuatan DPA secara mall prosedur dan DLPA yang banyak markup anggaran.
6. Bahwa Aset Desa banyak yang tidak teregstrasi dan terdokumen, bahkan banyak pula yang hilang obyeknya. Hali ini dapat dilihat antara lain:
a. Tanah milik desa menjadi hak milik perorangan atau kelompok.
b. Bangunan milik desa digunakan perorangan atau kelompok tanpa perjanjian apapun. Bahkan ada yang dibiarkan tidak terurus.
c. Inventaris Desa dibawah pulang dan diklaim sebagai milik pribadi.
d. Usaha milik desa dikelola perorangan atau kelompok, hasilnya pun tidak masuk sebagai PAD.
7. Bahwa banyak personal institusi di desa merupakan hasil produk dari kolusi dan nepotisme. Disamp[ing itu secara institusional maupun personal masik banyak yang belum mampu memfungsikan diri dengan baik dab benar serta maksimal.
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.
Setelah diketahui data, fakta, dan problematika sebagaimana terurai rinci di atas, maka solusi mengatasi agar Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa tidak terjadi karut-marut sepanjang tahun dan selama masa periode antara lain:
1. Intensitas bimbingan teknis penyusunan peraturan di desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
2. Intensitas bimbingan teknis pembuatan buku regestrasi desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
3. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:
a. Pembuatan dan penyusunan DPA dan DLPA.
b. Pembuatan dan penyusunan RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.
c. Pembuatan dan penyusunan LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.
d. Pembuatan dan penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
e. Fasilitasi mengurusan sertifikat Tanah milik desa.
f. Tata kearsipan desa denga baik dan benar.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
4. Intensitas bimbingan teknis tata kearsipan desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
5. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:
a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran dan Akhir Masa Jabatan
c. Menejemen keuangan
d. Pembuatan DPA dan DLPA
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
6. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa dalam meregestrasikan dan mendokumentasikan, serta pemeliharaan:
a. Tanah milik desa.
b. Bangunan milik desa
c. Inventaris Desa.
d. Usaha milik desa sebagai PAD.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
7. Intensitas bimbingan teknis dan pembinaan kinerja terhadap aparatur desa sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
8. Intensitas sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat desa tentang kewajiban dan haknya sebagai wqarga desa.yang dilakukan oleh pemerintah desa BPD, LKD, dan takoh masyarakat lainnya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
9. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis terhadap seluruh elemen aparatur dan masyarakat desa tentang pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam yang ada dan menjadi kewenangan desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
10. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis serta sosialisasi terhadap seluruh aparatur dan masyarakat desa mengenai:
a. Membangun dan mengembangkan Bumdes.
b. Memajukan pasar desa.
c. Mengembangkan wisata desa.
d. Kegiatan eksplorasi di desa yang memberi kemakmuran masyarakat desa.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
11. Intensitas pembinaan dan sosialisasi perihal pendidikan dan kesehatan masyarakat di desa terhadap seluruh elemen aparatur dan masyakat desa terkait dengan: .
a. Sarana dan Prasarana Pendidikan
b. Penyelenggaraan Pendidikan
c. Sarana dan Prasarana Kesehatan
d. Pelayanan Kesehatan
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
Pada akhir tulisan ini, sesungguhnya antara Tata Kelola Desa dan Tata Niaga desa itu dilaksanakan secara integral, satu dengan yang lain saling bersinergi. Oleh sebab itu para pelaksana harus mengedepankan kebersamaan dan musyawarah. Para pelaksana juga harus mau dan mampu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Sekarang bagaimana dengan desa anda ?
Terimakasih. Semoga barokah Aamiin.
Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.