Diskualifikasi Calon Kades Petahana
Calon kades dari petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan, mekanismenya antara lain:
1. Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes.
Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan.
Kuncinya ada pada Camat masing-masing wilayah, apakah cukup cerdas dan tegas?
2. Rekomendasi BPD.
Ini dituangkan dalam keputusan BPD tentang LEK BPD yang disampikan kepada Bupati melalui Camat.
Dalam hal ini BPD harus cerdas dan tegas bila tidak menghendaki lahirnya BPD jalanan di desa anda.
3. Keputusan Panitia Pilkades
Ini dilakukan dengan apabila bakal calon kepala desa tidak memenuhi syarat administrasi.
4. Nota keberatan rakyat desa.
Ini bisa dibuat secara individu atau kelompok, disampaikan kepada BPD dengan tembusan ke Bupati melalui Camat.
Terkait cara ini, BPD, Camat atas nama Bupati harus serius merespon dan cerdas serta tegas dalam menanganinya.
5. Demonstrasi rakyat desa.
Cara ini yang meskipun dibenarkan menurut undang-undang, tetapi tidak begitu elok.
Keempat mekanisme di atas harus disertakan dasar hukumnya dan didukung dengan data dan fakta yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Bagaimana jika Calon Terpilih PAW menggunakan Ijasah Palsu. Dapatkah didiskualifikasi dan mengangkat peringkat kedua Peraih suara terbanyak ?
pada saat mendaftar saja mestinya harus terdeteksi dan tertolak.
jika sampai lolos, itu kesalahan di BPD dan Panitia.
mereka bisa dipidanakan.
Kepanitiaan pilkades dan BPD adalah dua kelembagaan yang berbeda meski panitia pilkades adalah bentukan BPD.