PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa
PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa itu tidak harus dengan surat tugas atau SK, sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT Kepala Desa.
Misalnya:
1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ (Penjabat), yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ (Penjabat).
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW (Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu). Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
2. Apabila kasusnya kades ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai putusan inkra pangadilan.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
3. Apabila kasus nya kades pergi ibadah haji, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai kades kembali dari ibadah haji.
4. Apabila kasusnya kades diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai selesai diklat.
5. Apabila kasusnya kades cuti karena ikut mencalonkan diri dalam pilkades, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai selesai pelaksanaan pilkades.
Silakan baca:
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Pingback: PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua | Bangun Indonesia
Bagimana saya juga menjadi PLT Desa
Mohon bantuannya
Dlm UU dan PP atau Permendagri sy tdk menemukan klausul Plt, yg ada cm Pj. Jadi apa dasar hukum penjelsan tsb.
terima kasih pencerahannya terkait PLT Kades.
Lebih lanjut saya ingin menanyakan terkait Pengangkatan PLT Kades, karena masa jabatan Kades depenitif telah selesai dan belum dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Bagaimana Bila Pj Kades ingin maju sebagai Kades dari Unsur PNS mohon pencerahan
silakan dibaca Permendagri 112/2014 dan 65/2017
PNS dengan Jabatan Fungsional Auditor apa boleh menjabat PJ Kepala desa sampai terpilih dan dilantiknya Kades PAW. mohon pencerahannya
Bagaimana Mana Proses Pergantian Kades Meninggal Dunia
cari artikel lain di website ini, ada kok.
atau cari di yuotube channel nya website ini.
coba baca Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Izin bertanya : bilamana kepala desa depinitif mengikuti PILKADES dan setelah hari pencoblosan ( 27 MEI 2023 ) terdapat sisa jabatan kepala desa 2 bulan 11 hari, pertanyaannya adalah ; sampai kapan batas waktu PLT KADES. ?
apakah PLT Kades bisa di angkat dari non PNS ?
PLT itu secara otomatis dilaksanakan oleh Sekdes.
apakah plt kades boleh mmbuat surat keputusan misalnya sk panitia pemilihan RW?
boleh
apakah plt perangkat desa menerima silap dari yg di isi
dia cukup menerima siltapnya sendiri.