Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades

Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:

1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).

Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.

2. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI.

Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.

Sedangkan netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.

Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral.

Oleh sebab, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

10 komentar untuk “Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades”

  1. Mohammad Rasyidi

    Mhn Petunjuk Seandainya Pelanggaran dan ketidak netral Panitia Pilkades yg Nota beny Perangkat Desa.Ini Terjadi Diberapa Desa yg Panitianya tidak Netral sehingga mengakibatkan Masyarakat Tidak percaya dan Resah sehingga Masyarakat menuntut untuk diberhentikan..Namun Lagi Lagi Tersandung Dengan SK nya Yg berbunyi Masa jabatannya sampai Umur 60 thn, Berdasarkan Perbub..Jd Kades terpilih agak kesulitan diproses pemberhentianya. Sekian .mhn Petunjuknya.Wassalam

  2. nasartaufiq@gmail.com

    Assalamu’alaikum..
    Izin bertanya, Bagaimana sanksi yang diberikan baik kepada Lembaga Desa berikut jajarannya semisal LPM, RT & RW yang ikut serta dalam kegiatan dibungkus dengan bahasa “sosialisasi” yang didalamnya menjurus kepada kampanye salah satu calon kades, maupun kepada calon kades yang di dukung nya, apakah akan/bisa di katagorikan pelanggaran & menggugurkan calon kades tsb. Mohon pencerahannya.. Terima kasih

  3. Apakah anggota BPD aktif boleh ikut dalam kontestan pemilihan kepala desa?
    Adakah aturan atau perundang-undangan yg mengatur tentang netralitas anggota BPD

  4. Murtadlo Hasani

    Izin bertanya apa boleh BPD membuat aturan syarat jadi anggota panitia pemilihan kepala desa maksimal usia 45 tahun

  5. Apa sangsi perangkat desa tidak netral saat PilKades atau memihak pada Inkamben?
    (Inkambennya kalah, tp perangkat tetap jd pernangkat kepala desa yg Terpilih?)
    Ga logis boss….
    Bagaimana seorang kepala desa bekerja sama dengan orang yg ingin mengalahkannya. sementara dia punya team pemenangan yg siap bekerja sama?
    UU Kemendes belum ada mengatur tentang itu.
    LOGISnya menurut saya Jabatan perangkat desa itu hak dari Kepala desa terpilih. Apa bedanya dengan menteri yg dipilih oleh Presiden?

  6. Untuk saudara MAJID, Selama ada bukti melakukan pelanggaran dalam masa kampanye calon kades dilakukan oleh perangkat desa dan atau lemabaga Desa / BPD, maka itu bisa diproses langsung melalui musyawarah desa dan dengan hasil musyawarah itu dikonsultasikan ke camat. Adapun sanksi pemberhentian bagi oknum perangkat desa yg terlibat langsung dapat dilakukan berdasarkan aturan yang ada..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :