HAK ANGGOTA BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 55
(1) Anggota BPD berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
(3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri.
b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal 56
(1) Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja
Pasal 57
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Pasal 58
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa.
Pasal 59
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam 2 (dua) kategori:
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
(2) Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinta, anggota BPD berhak:
a. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2. Bahwa hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d di atas, digunakan dalam musyawarah BPD.
3. Bahwa selain hak-hal tersebut, BPD juga berhak:
a. Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri.
b. Menghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
4. Bahwa pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan yang meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
5. Bahwa tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut merupakan tunjangan kedudukan.sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja
6. Bahwa tunjangan kedudukan anggota BPD itu diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
7. Bahwa tunjangan kinerja itu dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
8. Bahwa tunjangan kinerja tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
9. Bahwa besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
10. Bahwa pembiayaan pengembangan kapasitas anggota BPD itu bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa.
11. Bahwa penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD itu diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam 2 (dua) kategori:
a. Kategori pimpinan; dan
b. Kategori anggota.
12. Bahwa pengaturan pelaksanaan penghargaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN