PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 43
(1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
(2) Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
(3) Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
Pasal 44
(1) Nomor rekening kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Bupati/Wali Kota melaporkan daftar nomor rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengendalian penyaluran dana transfer.
(4) Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa.
(5) Pengaturan jumlah uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
2. Bahwa Rekening Kas Desa (RKD) tersebut dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
3. Bahwa bagi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, maka rekening kas Desa tetap harus dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
4. Bahwa nomor rekening kas Desa tersebut wajib dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
5. Bahwa Bupati/Wali Kota wajib melaporkan daftar nomor rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
6. Bahwa laporan tersebut digunakan untuk pengendalian penyaluran dana transfer.
7. Bahwa Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa.
8. Bahwa pengaturan jumlah uang tunai tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN