DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

DASAR HUKUM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856;

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 6 dan Bab III dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Pasa 18B Ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
2. Bahwa dasar hukum yang digunakan pada perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi pengertian kalau desa akan menjadi bagian dari Pemerintahan Kabupaten/Kota atau yang lazm disebut OPD/SKPD. Dengan demikian azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa harus dihapus.

Referensi:

Pasal 18B Ayat (2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :