AZAS LEGALITAS PENGATURAN DESA DALAM DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotong-royongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan;
m. keberlanjutan; dan
n. legalitas.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Legalitas mempunyai arti perihal keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.
2. Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah dan kepastian hukum, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan pulau di seluruh Indonesia.
3. Bahwa urgensi pemberian nama dan kode desa antara lain sebagai bentuk kehadiran pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum (legalitas) atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, maka seluruh desa di wilayah NKRI yang telah sesuai dengan peraturan perundangan ditetapkan dengan Nama dan Kode Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN