HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
22. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi :
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak :
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. mengambil cuti untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, kepala Daerah, kepala Desa maupun jabatan politik lain;
f. menerima uang kehormatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
g. menerima tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
h. menerima uang purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa; dan
i. mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa perubahan pasal 62 ini sangatlah wajar dan relevan dengan dinamika keberadaan BPD di masa sekarang.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN