HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

HAK ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

22. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi :

Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak :
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. mengambil cuti untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, kepala Daerah, kepala Desa maupun jabatan politik lain;
f. menerima uang kehormatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
g. menerima tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
h. menerima uang purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa; dan
i. mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa perubahan pasal 62 ini sangatlah wajar dan relevan dengan dinamika keberadaan BPD di masa sekarang.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :