HAK KEUANGAN ANGGOTA BPD DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
23. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 62A
(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dibayarkan setiap bulan, dengan ketentuan:
a. ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap kepala Desa;
b. wakil ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap sekretaris Desa; dan
c. anggota BPD lainnya paling sedikit setara dengan besaran penghasilan tetap perangkat Desa yang melaksanakan fungsi kepala kewilayahan.
(2) Tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g diberikan dalam rangka menunjang fungsi dan tugas anggota BPD.
(3) Uang purna tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf h diberikan bagi anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang kehormatan, tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja serta uang purna tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penyisipan pasal 62A ini sangat bagus dengan kesetaraan dan penghormatan kepada anggota BPD yang tentunya berharap BPD bisa secara maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN