STATUS PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TENTANG DESA
OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Desa di ubah, sehingga berbunyi :
Pasal 49
(1) aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2) aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai aparatur Sipil negara yang diangkat oleh Bupati/Wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian.
(3) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya aparatur perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Wali kota melalui kepala Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati deskripsi diatas, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Perangkat desa bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
2. Status perangkat Desa akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
3. Perangkat desa dalam menjalankan tugas dan wewenang nya bertanggungjawab kepada Bupati bukan lagi kepada kepala desa.
4. Bahwa pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil akan dilaksanakan melalui seleksi administrasi atau persyaratan teknis.
6. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan Bupati bukan lagi kewenangan kepala Desa.
Semoga bermanfaat.