TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
(2) Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat;
b. Tim PPB Des Provinsi; dan
c. Tim PPB Des Kabupaten/Kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
2. Bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Tim PPB Des Pemerintah Pusat;
b. Tim PPB Des Provinsi; dan
c. Tim PPB Des Kabupaten/Kota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN