PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding; dan
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(3) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilaksanakan melalui Desa persiapan.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.
(4) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah Desa dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.
Pasal 36
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pemekaran Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 37
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penggabungan bagian Desa sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) huruf b wajib menyosialisasikan rencana penggabungan bagian Desa kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang bergabung.
(2) Masing-masing pemerintah Desa yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan bagian Desa.
(4) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(5) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama.
(6) Keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 38
1. Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan bagian Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
2. Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 40
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib menyosialisasikan rencana penggabungan beberapa Desa kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang bergabung.
(2) Masing-masing pemerintah Desa yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan beberapa Desa.
(4) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(5) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan beberapa Desa dalam bentuk keputusan bersama.
(6) Keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
(2) Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan Desa yang dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding; dan
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
2. Bahwa pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Desa persiapan dengan tahapan:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembentukan Desa wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
b. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
c. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan Desa melalui pemekaran.
d. Hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah Desa dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.
3. Bahwa Ketentuan mengenai pemekaran Desa berlaku mutatis mutandis terhadap pemekaran Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penggabungan bagian Desa wajib menyosialisasikan rencana penggabungan bagian Desa kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang bergabung dengan tahapan sebagai berikut:
a. Masing-masing pemerintah Desa yang bergabung memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan bagian Desa.
c. Kesepakatan hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
d. Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama.
e. Keputusan bersama sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
f. Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan bagian Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
g. Berdasarkan usulan para Kepala Desa Bupati/Wali Kota menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Bahwa Ketentuan mengenai pemekaran Desa berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib menyosialisasikan rencana penggabungan beberapa Desa kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang bergabung dengan tahapan sebagai berikut:
a. Masing-masing pemerintah Desa yang bergabung memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan beberapa Desa.
c. Kesepakatan hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
d. Berita acara hasil musyawarah Desa menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan beberapa Desa dalam bentuk keputusan bersama.
e. Keputusan bersama sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
f. Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama.
g. Berdasarkan usulan para Kepala Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa.
h. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
i. Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN