PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Penggabungan beberapa Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi itu berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
2. Bahwa penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi itu berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
3. Bahwa penggabungan beberapa Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi itu berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN