KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa.
(2) Kepala Desa di Desa induk dari beberapa Desa yang bergabung diberhentikan dan ditunjuk penjabat Kepala Desa.
(3) Kepala Desa dari Desa yang dihapus atau menjadi Kelurahan atau Desa adat diberhentikan dan ditunjuk kepala Kelurahan atau penjabat Kepala Desa adat.
(4) Untuk Kelurahan yang berubah status menjadi Desa atau Desa adat menjadi Desa, kepala Kelurahan diangkat menjadi penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa adat yang berubah status diberhentikan dan diangkat penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 77
(1) Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berdomisili di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa.
(2) Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa tetap menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
(3) Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang berubah status menjadi Kelurahan/Desa adat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil perubahan status Kelurahan menjadi Desa diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai aset Desa dari Desa hasil pemekaran/penggabungan bagian Desa atau penggabungan beberapa bagian Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(2) Aset Desa dari Desa hasil penghapusan atau perubahan status menjadi Kelurahan ditetapkan menjadi barang inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, ditetapkan menjadi barang inventaris dan aset Desa.
(4) Serah terima aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam bentuk penandatanganan berita acara serah terima.
Pasal 79
(1) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa yang berubah status dari Desa menjadi Kelurahan dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
Pasal 80
(1) Ketentuan mengenai:
a. format evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
b. format berita acara;
c. format kode register Desa persiapan; dan
d. format nomor registrasi Desa peraturan daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara pemberian kode desa dan standar operasional prosedur pemberian kode desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa.
2. Bahwa Kepala Desa di Desa induk dari beberapa Desa yang bergabung diberhentikan dan ditunjuk penjabat Kepala Desa.
3. Bahwa Kepala Desa dari Desa yang dihapus atau menjadi Kelurahan atau Desa adat diberhentikan dan ditunjuk kepala Kelurahan atau penjabat Kepala Desa adat.
4. Bahwa Untuk Kelurahan yang berubah status menjadi Desa atau Desa adat menjadi Desa, kepala Kelurahan diangkat menjadi penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa adat yang berubah status diberhentikan dan diangkat penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
5. Bahwa Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berdomisili di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa.
6. Bahwa Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa tetap menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
7. Bahwa Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang berubah status menjadi Kelurahan/Desa adat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa Untuk perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil perubahan status Kelurahan menjadi Desa diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai aset Desa dari Desa hasil pemekaran/penggabungan bagian Desa atau penggabungan beberapa bagian Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
10. Bahwa Aset Desa dari Desa hasil penghapusan atau perubahan status menjadi Kelurahan ditetapkan menjadi barang inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
11. Bahwa Aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, ditetapkan menjadi barang inventaris dan aset Desa.
12. Bahwa Serah terima aset Desa sebagaimana dimaksud itu dalam bentuk penandatanganan berita acara serah terima.
13. Bahwa Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa yang berubah status dari Desa menjadi Kelurahan dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
14. Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud selambat- lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
15. Bahwa Ketentuan mengenai:
a. format evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
b. format berita acara;
c. format kode register Desa persiapan; dan
d. format nomor registrasi Desa peraturan daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Bahwa Tata cara pemberian kode desa dan standar operasional prosedur pemberian kode desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
17. Bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN