TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PEMECATAN ANGGOTA BPD
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa)
Ditulis oleh : LODE, S.Si*
Tata Cara Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD sebagai berikut :
Anggota BPD diberhentikan karena 3 sebab, yaitu :
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan;
Anggota BPD dapat diberhentikan apabila :
1. Berakhir masa keanggotaannya;
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
4. Tidak Melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD;
5. Melanggar larangan sebagai Anggota BPD;
6. Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik BPD;
7. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
9. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan desa;
10. Bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan;
11. Ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Adapun Tata Cara Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD adalah sebagai berikut :
1. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyarawah BPD kepada Bupati atau Wali kota melalui Kepala Desa;
2. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian BPD kepada Bupati atau Wali kota melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian;
3. Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD kepada Bupati atau Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak berkas diterima;
4. Bupati atau Wali kota meresmikan pemberhentian BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usulan perberhentian Anggota BPD;
5. Perberhentian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota
Semoga bermanfaat
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.