Rencana Kerja Badan Permusyawaratan Desa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan legeslasi di desa, BPD itu harus punya Rencana Kerja yang terdiri atas Rencana Kerja Periode (6 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan, dan setidaknya meliputi:
1. Rencana Kerja Penyelenggaraan Administrasi;
Rencana Kerja dalam penyelenggaraan administrasi BPD ini dilakukan oleh Staf BPD atas arahan Sekretaris BPD dan tanggung jawab Ketua BPD. Adapun penyelenggaraan administrasi BPD itu antara lain meliputi:
a. Registrasi
b. Notulensi
c. Rekomendasi
d. Regulasi
2. Rencana Kerja Jaring atau Serap Aspirasi;
Rencana Kerja dalam upaya melakukan Jaring atau Serap Aspirasi yang dilakukan oleh anggota BPD terhadap masyarakat. Adapun kegiatan jaring atau serap aspirasi dapat dilakukan antara lain:
a. Secara personal dan/atau komunal.
b. Secara non formal (misalnya: ngobrol) dan/atau formal (musdus/muswil, Musdes).
c. Reguler dan/atau insidental.
3. Rencana Kerja Pengawasan dan Evaluasi;
Rencana Kerja pengawasan dilakukan bersama masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.
Program kegiatan evaluasi juga dilakukan bersama masyarakat pada saat:
a. Akhir suatu kegiatan anggaran.
b. Semester awal dan akhir.
c. Akhir tahun anggaran.
d. Akhir masa jabatan.
4. Prolegdes (Program Legeslasi Desa);
Rencana Kerja legeslasi desa dilakukan oleh BPD sepanjang tahun anggaran dan sepanjang masa atau periode jabatan. Kegiatan tersebut meliputi:
a. Menyusun rancangan peraturan desa.
b. Membahas rancangan peraturan desa.
c. Menyepakati atau menolak rancangan peraturan desa.
Disamping itu BPD juga harus menyusun dan memutuskan aturan yang mengatur keberadaan BPD itu sendiri.
5. Rencana Kerja Peningkatan Kapasitas;
Rencana Kerja Peningkatan Kapasitas bagi anggota BPD ini dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. Mengikuti dan/atau menyelenggarakan bimbingan teknik peningkatan kapasitas.
b. Melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
c. Membangun komunikasi antar badan dan kelembagaan desa.
d. Secara personal membentuk komunitas fungsional baik Supra desa, daerah maupun wilayah.
6. Rencana Kerja lainnya sesuai dengan kearifan lokal desa;
c lainnya ini tentunya harus diperhatikan hal-hal antara lain:
a. Kesesuaian dengan kearifan lokal desa.
b. Tidak melampaui kewenangannya sebagai badan legeslasi di desa;
Oleh sebab itu sebagai anggota BPD jangan sampai mengesankan gagal paham atau bodoh atas tugas dan fungsinya sebagai anggota badan legeslasi dan aspirasi di desa, misalnya membuat kegiatan baik lokal desa maupun Supra desa yang tidak terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai badan legeslasi dan aspirasi. Jangan pula sebagai anggota BPD tidak ngerti dan/atau tidak mampu menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja.
Bila sebagai anggota BPD tidak ngerti dan/atau tidak mampu menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja, saya sarankan mundur saja dari BPD. Supaya tidak menambah daftar panjang orang-orang yang menjadi beban uang rakyat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
atas ilmunya yg di berikan dan sangat bermanfaat buat BPD , kami ucapkan terima kasih.
Trimakasih ilmunya
Terimakasih atas ilmu dan wawasannya. sangat bermanfaat
Terimaksih banyak informasinya dan ilmunya. Sy sangat setuju sekali dengan apa yg kita sampaikan . Sy ketua bpd desa rinjani kec. Wotu. Luwu timur.