Administrasi Desa Meta Data Berkelanjutan
Membicarakan buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku regester desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.
Demikian pula dengan data yang dientri dalam buku-buku administrasi desa tidak bisa dan cukup digali dari balik meja para Perangkat Desa di kantor desa, melainkan harus menginventarisasi dari kantong-kantong data yang ada di desa, antara lain dari:
- RT dan RW (terutama)
- LKD dan LKD lainnya.
- Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan yang ada desa
Di bawah ini daftar buku Regester Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa
f. Buku Tanah Kas Desa;
g. Buku Tanah di Desa;
h. Buku Leter C Desa
i. Buku Rincik Desa
j. Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa)
2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
a. Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
b. Buku Ekspedisi;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
d. Buku Tamu Umum
e. Buku Tamu Khusus
f. Buku Notulen Musyawarah
g. Buku Presensi Musyawarah
h. Buku Regster Pelayanan Surat
i. Buku Disposisi Surat
j. Buku Presensi Dinas / Ceklock
3. Kepala Urusan Keuangan
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu;
c. Buku Kas Pembantu Pajak.
d. Buku Bank Desa
e. Buku Kekayaan (Aset) Desa
1. Buku Data Penggunaan Aset Desa
2. Buku Data Aset Desa Yang Dihapus
3. Buku Data Aset Desa
f. Buku Bagi Hasil Desa
g. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas
h. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD
i. Buku SPJ Honorarium LKD
j. Buku Dokumen SPJ Kegiatan
4. Kepala Urusan Perencanaan
a. Buku RPJMDes
b. Buku RKPDes
c. Buku APB Desa;
d. Buku Rencana Anggaran Biaya;
e. Buku Dokumen Rencana Kegiatan
5. Kepala Seksi Pemerintahan
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
f. Buku Kartu Keluarga
g. Buku Profil Desa
h. Buku Profil RT, RW, dan Dusun
i. Buku Data dan Kegiatan Siskamling.
j. Buku Data Catatan Kejadian.
k. Buku Data Ijin Keramaian
l. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup.
m. Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
d. Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD
e. Buku Kegiatan LKD
f. Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat
g. Buku Data Pertanian
h. Buku Data Peternakan
7. Kepala Seksi Pelayanan
a. Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas)
b. Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah
c. Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat,
d. Buku Data Profil Ormas,
e. Buku Data Profil Orpol
f. Buku Data Profil Organisasi Pemuda.
g. Buku Data Profil Perempuan
h. Buku Data Profil LSM
i. Buku Data Profil Pokmas
j. Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan
k. Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat
l. Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas
m. Buku data Tuna Sosial (Disabilitas)
n. Buku Data Residivis
8. Kepala Dusun
a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya.
b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya.
c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya.
d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
CATATAN:
1. Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
2. Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
3. Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
4. Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
5. Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
Permendagri No.47 TH 2016 Administrasi Pemerintah Desa Permendagri_No.47_TH_2016_Lampiran_Administrasi Pemerintahan Desa
Permendagri No.1 TH 2016 Permendagri No.1 TH 2016_Lampiran
Seandainya Pemerintah cerdas, cukup dengan hanya meningkatkan kapasitas para Perangkat Desa sebagai keberlanjutan dari peningkatan kapasitas para pengurus RT dan RW , maka Kementerian, Lembaga, dan Badan tidak perlu repot mengklaim invensi bahkan inovasi terhadap program pendataan yang ujung-ujungnya hanya viralitas dan anggaran semata. Desa akan mampu mewujudkan Meta Data Berkelanjutan sebagai salah satu bahan baku dalam Perencanaan Nasional.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.