AGENDA RISET DAN ADVOKASI KE DEPAN PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan status gizi anak-anak dan remaja. Namun, kritik terhadap desain, implementasi, dan tata kelola menunjukkan bahwa program ini masih memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, diperlukan agenda riset dan advokasi ke depan untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi proyek jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan, berbasis bukti, dan mampu memperkuat kedaulatan pangan lokal. Pendahuluan ini menekankan pentingnya riset sebagai dasar pengambilan keputusan serta advokasi sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kewajiban negara menyediakan makanan bergizi dan aman.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mengatur ketersediaan, distribusi, dan akses pangan yang berkeadilan.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 2 & 16: menargetkan penghapusan kelaparan, peningkatan kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa riset dan advokasi merupakan bagian integral dari kebijakan publik yang sehat dan berkelanjutan.
C. Analisis Kritis
1. Kelemahan Desain Program:
Tidak berbasis pada riset kebutuhan gizi lokal, sehingga menu makanan sering tidak sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
2. Implementasi Tidak Konsisten:
Distribusi tidak merata, kualitas pangan rendah, dan pengawasan minim.
3. Minimnya Data dan Evaluasi:
Program tidak memiliki sistem monitoring berbasis data yang kuat, sehingga dampak jangka panjang sulit diukur.
4. Kurangnya Advokasi Publik:
LSM, akademisi, dan masyarakat sipil belum dilibatkan secara aktif dalam mengawal kebijakan.
5. Risiko Politik:
Program rawan dijadikan alat populisme, sehingga keberlanjutan bergantung pada siklus politik, bukan kebutuhan rakyat.
6. Dampak Sosial-Ekonomi:
UMKM dan potensi pangan lokal tidak diberdayakan, sehingga rantai pasok hanya dikuasai korporasi besar.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis menghadapi tantangan serius dalam desain, implementasi, dan keberlanjutan. Tanpa agenda riset dan advokasi yang jelas, program berisiko gagal mencapai tujuan utama: meningkatkan status gizi anak dan remaja secara berkelanjutan serta memperkuat ekonomi lokal.
E. Penutup (Rekomendasi: Agenda Riset dan Advokasi ke Depan)
Untuk memperbaiki kelemahan dan memastikan keberlanjutan, berikut rekomendasi agenda riset dan advokasi:
1. Riset Gizi Lokal:
Melakukan penelitian berbasis wilayah untuk menentukan kebutuhan gizi spesifik dan menu yang sesuai budaya konsumsi masyarakat.
2. Evaluasi Dampak Jangka Panjang:
Mengembangkan indikator keberhasilan berbasis kesehatan (penurunan stunting, anemia, malnutrisi) dan ekonomi (pemberdayaan UMKM).
3. Digitalisasi Monitoring:
Membangun sistem data real-time untuk transparansi distribusi dan evaluasi kualitas pangan.
4. Advokasi Multipihak:
Melibatkan akademisi, LSM, media, dan masyarakat sipil dalam pengawasan serta advokasi kebijakan.
5. Pemberdayaan Lokal:
Mengintegrasikan UMKM dan petani desa dalam rantai pasok agar program sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
6. Kebijakan Berkelanjutan:
Menetapkan program sebagai kebijakan jangka panjang berbasis kebutuhan rakyat, bukan sekadar agenda politik sesaat.
Dengan agenda riset dan advokasi ke depan, Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi kebijakan yang berbasis bukti, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

