PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS PROYEK PARA ELIT INSTITUSI DAN POLITIK
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis pada awalnya digagas sebagai kebijakan publik untuk meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dalam praktiknya, program ini sering dipersepsikan bukan lagi sebagai program kesehatan masyarakat, melainkan sebagai proyek elit institusi dan politik. Pendahuluan ini menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan kelompok elit yang menjadikannya alat pencitraan atau keuntungan politik.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kewajiban negara menyediakan makanan bergizi dan aman.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mengatur kewajiban pemerintah menyediakan layanan publik yang berkualitas dan partisipatif.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 2 & 16: menargetkan penghapusan kelaparan, peningkatan kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan inklusif.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa program gizi harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, bukan sebagai proyek elit politik.
C. Analisis Kritis
1. Dominasi Elit Politik dan Institusi:
Program lebih banyak dikendalikan oleh elit politik dan birokrasi pusat, sehingga orientasi kebijakan bergeser dari kepentingan rakyat ke kepentingan pencitraan.
2. Minimnya Partisipasi Publik:
Masyarakat, sekolah, dan komunitas lokal tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun evaluasi, sehingga program kehilangan relevansi sosial.
3. Risiko Korupsi dan Kebocoran Anggaran:
Ketika program menjadi proyek elit, pengelolaan anggaran rawan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Dampak Politik:
Program lebih sering dipromosikan sebagai pencapaian politik daripada solusi kesehatan, sehingga keberlanjutan bergantung pada siklus kekuasaan.
5. Dampak Sosial-Ekonomi:
UMKM dan potensi pangan lokal tidak diberdayakan, karena rantai pasok dikuasai korporasi besar yang dekat dengan elit politik.
6. Kehilangan Orientasi Kesehatan:
Fokus pada pencitraan membuat kualitas makanan dan dampak gizi sering diabaikan.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis yang berubah menjadi proyek elit institusi dan politik adalah kebijakan gagal dari dimensi politik dan tata kelola. Program kehilangan orientasi pada kepentingan rakyat, sehingga manfaat gizi tidak tercapai dan kepercayaan publik menurun.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa kebijakan gizi harus bebas dari dominasi elit politik dan institusi. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, UMKM, dan LSM, program dapat kembali menjadi instrumen kesehatan publik yang berorientasi pada rakyat, bukan sekadar proyek elit.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

