MEKANISME IMPLEMENTASI YANG ABAI TERHADAP ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

MEKANISME IMPLEMENTASI YANG ABAI TERHADAP ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAS PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul indikasi kuat bahwa mekanisme implementasi proyek ini abai terhadap aturan perundang-undangan. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana pengabaian tersebut terjadi, apa implikasinya terhadap tata kelola, serta dampaknya bagi pembangunan lokal.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.

Mekanisme implementasi koperasi seharusnya tunduk pada kerangka hukum tersebut. Namun, dalam praktik proyek Merah Putih, banyak prosedur yang dijalankan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi kelembagaan.

C. Analisis Kritis

1. Pengabaian terhadap Regulasi
a. Mekanisme implementasi tidak mengikuti prosedur legal formal, seperti pengesahan badan hukum koperasi.
b. Banyak keputusan diambil secara sepihak tanpa melibatkan anggota sesuai prinsip demokrasi ekonomi.

2. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Tata kelola menjadi rapuh karena tidak ada kepastian hukum.
b. Akuntabilitas sulit ditegakkan ketika mekanisme implementasi tidak sesuai aturan.

3. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi karena dianggap tidak sah secara hukum.
b. Program Merah Putih gagal memberikan manfaat nyata bagi ekonomi lokal akibat lemahnya legitimasi.

4. Dimensi Politik
a. Pengabaian aturan menunjukkan adanya intervensi politik yang lebih mementingkan kepentingan elit daripada masyarakat.
b. Koperasi kehilangan independensi dan kredibilitas sebagai instrumen pemberdayaan rakyat.

5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan mekanisme yang sesuai hukum.
b. Namun, pengabaian terhadap aturan perundang-undangan justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap pemberdayaan masyarakat.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam mekanisme implementasi. Pengabaian terhadap aturan perundang-undangan membuat koperasi tidak sah secara hukum, melemahkan tata kelola, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Akibatnya, koperasi gagal berperan sebagai motor pembangunan lokal.

E. Penutup

Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme implementasi koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :