Aktor Demokrasi Di Desa

Aktor Demokrasi Di Desa

Dalam rangka menciptakan, mengembangkan, dan merawat demokrasi di desa, manakala kita merujuk pada substansi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, maka sesungguhnya komponen-komponen di desa baik secara institusional maupun personal berikut inilah yang paling bertanggungjawab atas keberadaan demokrasi di desa. komponen-komponen dimaksud antara lain:

1. Pemerintah Desa (Kepala Desa) Berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan.

2. Badan Permusyawaratan Desa Berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan.

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa berperan dalam Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam urusan sektoral

4. Lembaga Adat sebagai Wadah aspirasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat

5. Unsur Masyarakat, yaitu Tokoh atau kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki bidang garapan tertentu di masyarakat.

6. KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebagai Kader Desa yang dilatih untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.

7. Pendamping Desa sebagai Figur yang bertugas mendampingi Desa dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Pertanyaannya adalah, apakah ketujuh komponen baik secara institusional maupun personal tersebut sudah menjalankan peran sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku di desa anda ?

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :