Alur Dan Peran Dalam Penyusunan APBDes
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDes [perencanaan (penyusunan), pelaksanaan (bersamaan dengan pengawasan), pelaporan dan pertanggungjawaban serta evaluasi] memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tata kelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara garis besar alur Penyusunan APBDes Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikut ini.
A. Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APBDes
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif adalah sebagai berikut
1. Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3. Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4. Bupati/Camat
B. Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APBDes
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1. Peran Kepala Desa
a. Menyiapkan SK Tim Penyusun
b. Membahas Ranperdes APBDes dan Ranperdes APBDes Perubahan bersama BPD
c. Menetapkan Perdes APBDes dan Perdes APBDes Perubahan
d. Menyosialisasikan Perdes APBDes, APBDes Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APBDes (Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes / Perdes LPRP-APBDes)
e. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes.
f. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
g. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
h. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
i. Menetapkan pengelolaan aset desa.
2. Peran Sekertaris Desa
a. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
b. Menyiapkan Ranperdes APBDes, Ranperdes APBDes Perubahan dan Ranperdes Pertanggung jawaban APB Desa / LPRP-APBDes.
c. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
d. Menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APBDes dan APBDes Perubahan, yaitu Perkades Penjabaran APBDes dan Perkades Penjabaran APBDes Perubahan.
e. Mendokumentasikan proses penyusunan APBDes, APBDes Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBDes / LPRP-APBDes.
f. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
3. Peran BPD
a. Membahas Ranperdes APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persepakatan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDes dengan RKPDes).
b. Menyetujui dan menetapkan APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kepala Desa.
c. Mengawasi Proses Penyusunan, pelaksanaan dan mengevaluasi APBDes.
4. Peran Maysarakat
a. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
b. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APBDes.
d. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
5. Peran Bupati
a. Melakukan Evaluasi
b. Melakukan Pembinaan
c. Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.
Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Terima kasih mas…materi-materi yang disajikan sangat berguna.