Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa

Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa

Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb:

1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes.

2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai oleh sekdes dan anggota dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan yang terdiri atas tokoh masyarakat yang kopenten.

3. Kades meng SK kan tim penyusun Lambang desa sebagaimana hasil musdes.

4. Tim penyusun Lambang desa melakukan tugasnya mulai dari:
a. Penggalian data dan fakta.
b. Inventariair data dan fakta.
c. Kodefikasi, identifikasi, klasifikasi data dan fakta.
d. Analisis data dan fakta.
e. Menyimpulkan data dan fakta.
f. Menyusun simbol-simbol secara substantif.
g. Menyusun dari simbol substantif diformulasikan menjadi gambar simbolik yang ornamentik
h. Penyusun naskah makna filosofis dan simbolik lambang desa.

Dalam kegiatan penyusunan ini, tim bisa kerjasama atau meminta bantuan dari ahli sesuai dengan bidang dan kebutuhan.

5. Tim penyusun sejarah desa melaporkan dan menyampaikan hasil kerja tim kepada kepala desa dan sekdes menyiapkan rancangan perdesnya.

6. Kades menyampaikan rancangan perdes dengan lampiran berupa gambar lambang desa dan naskah makna filosofis dan simboliknya kepada BPD dalam musyawarah yang diperuntukkan untuk itu.

7. BPD membahas raperdes dengan lampiran berupa gambar lambang desa dan naskah makna filosofis dan simboliknya yg diajukan kades dalam musyawarah BPD yang diperuntuklan untuk itu, dengan mengundang LKD dan Tokoh masyarakat untuk dimintai sumbang saran, pendapat dan masukannya.

8. BPD menyepakati raperdes menjadi perdes dalam musyawarah paripurna yang diperuntukkan untuk itu. Dituangkan dalan Keputusan BPD tentang Persetujuan atas raperdes ttg Lambang Desa menjadi Perdes ttg Lambang Desa yang dilengkapi dengan berita acara musyawarah. Dengan mengundang Pemerintah Desa, LKD, dan Tokoh masyarakat sebagai peninjau.

9. Kades menanda tangani Perdes dilanjutkan dengan Sekdes mengundangkan Perdes dan meregestrasikan ke dalam lembaran desa.

Demikian yg dpt diuraikan ttg perdes Lambang desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

3 komentar untuk “Alur Penyusunan Peraturan Desa Tentang Lambang Desa”

  1. Desa tirtawangunan

    Ijin bertanya. Apakah lambang desa/logo desa yang sudah didaftarkan di kemendes bisa di rubah ?

  2. apabila desa membuat lambang desa sendiri, apakah ada dasar hukumnya bang..????? mohon petunjuknya di pasal berapa, dan di aturan nya…
    mohon petunjuknya tks

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :